Polisi Buka Alasan Lisa Mariana Tak Ditahan Usai Diperiksa sebagai Tersangka

Penjelasan Bareskrim Polri Mengenai Tidak Ditahannya Lisa Mariana

Lisa Mariana, mantan model majalah dewasa, tidak ditahan oleh polisi setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik. Pemeriksaan tersebut dilakukan pada Jumat (24/10) dan berlangsung dari siang hingga malam hari. Bareskrim Polri mengungkap alasan di balik keputusan tersebut.

Kasubdit I Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Kombes Rizki Agung Prakoso, menjelaskan bahwa Lisa Mariana diproses hukum menggunakan dua pasal. Pasal-pasal tersebut adalah Pasal 310 KUHP tentang Pencemaran Nama Baik dan Pasal 311 tentang Fitnah. Ancaman hukuman yang tercantum dalam kedua pasal tersebut tidak mencapai lima tahun penjara.

”Ancaman hukumannya (untuk Lisa Mariana) tidak bisa ditahan,” ujar Rizki saat dikonfirmasi oleh awak media.

Karena itu, usai menjalani pemeriksaan, Lisa diperbolehkan pulang oleh penyidik. Meskipun statusnya sebagai tersangka, dia tidak ditahan. Setelah pemeriksaan selesai, Lisa langsung meninggalkan Gedung Bareskrim Polri.

Meski tidak banyak berkomentar, Lisa menyampaikan rasa syukur atas proses pemeriksaan yang telah ia jalani. Menurutnya, penyidik yang memeriksa dirinya bersikap sangat baik dan masih mengizinkan dia pulang.

”Alhamdulillah berjalan dengan lancar. Bapak-bapak (penyidik Bareskrim Polri) yang di atas juga baik-baik banget, dan alhamdulillah aku bisa beraktivitas seperti sediakala,” kata Lisa sebelum bergegas pergi.

Tanggapan dari Penasihat Hukum Lisa Mariana

Terpisah, penasihat hukum Lisa, Jhonboy Nababan, menyampaikan bahwa pemeriksaan kliennya sebagai tersangka berjalan dengan lancar. Menurutnya, pemeriksaan yang dimulai sejak siang hingga malam hari tersebut dilakukan dengan baik. Kliennya dapat menjawab seluruh pertanyaan yang diajukan oleh penyidik tanpa merasa tertekan.

”Kami terima kasih juga kepada Siber Bareskrim Polri tadi sudah menyambut kami dengan baik dan memberi keterangan dengan baik untuk klien kami, sehingga merasa nyaman dalam menjelaskan (menjawab) 44 pertanyaan tadi,” ucap Jhon saat ditanyai oleh awak media usai mendampingi Lisa dalam pemeriksaan tersebut.

Jhon memastikan bahwa kliennya diperbolehkan pulang tanpa syarat. Dia tidak diberikan wajib lapor oleh penyidik Bareskrim Polri. Menurutnya, hal ini karena Lisa melalui seluruh tahapan dalam proses hukum tersebut secara kooperatif. Ketika dipanggil, dia datang. Kalau pun tidak hadir, Lisa memberikan alasan yang jelas dan logis kepada penyidik.

”Nggak, nggak, nggak (wajib lapor), yang jelas kami mematuhi (proses hukum) dan semua proses-proses jika nanti diperlukan lagi keterangan Lisa Mariana, kami siap hadir,” imbuhnya.