Anomali Karsinogenik: Mengapa Impor Asbes Krisotil Gratis, Padahal Bisa Sebabkan Kanker?

Indonesia dan Kebijakan Asbes yang Mengabaikan Kesehatan Masyarakat

Indonesia terus memberikan dukungan penuh terhadap industri asbes, meskipun bahan ini telah diakui oleh dunia sebagai karsinogenik. Hal ini menciptakan ilusi keamanan bagi masyarakat, sementara risiko kesehatan publik tetap mengancam. Di negara ini, asbes dapat dibeli bebas oleh konsumen tanpa adanya label peringatan bahaya. Bahkan, produk-produk berbasis asbes menikmati fasilitas impor dengan biaya nol persen.

Menurut Dici Sandewa, Manager Public Policy & Jaringan LION Indonesia, regulasi yang ada justru membuka ruang lebar bagi penjualan asbes. Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2001 tentang Pengelolaan Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) hanya mengatur pengelolaannya, bukan melarang penggunaannya secara total. Meski pemerintah mengklaim bahwa ada kriteria larangan penggunaan asbes melalui izin pembangunan, seperti pengecatan atap semen krisotil, hal tersebut hanya meminimalisir sedikit risiko.

Faktanya, semua bentuk asbes, termasuk krisotil, ditetapkan oleh International Agency for Research on Cancer (IARC) sebagai zat karsinogenik bagi manusia (Kelompok 1). Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) juga telah memperingatkan bahwa paparan asbes dapat menyebabkan penyakit seperti mesothelioma, kanker paru-paru, laring, dan ovarium. Bahkan, para praktisi arsitek sudah menyatakan bahwa bahan konstruksi ini sangat berbahaya bagi kesehatan.

“Kondisi saat ini menciptakan ilusi penggunaan asbes secara bebas. Produk yang mengandung asbes, terutama atap semen krisotil, dijual bebas tanpa adanya label informasi bahaya,” ujar Dici. Ia menambahkan, ketiadaan label informasi bahaya menjadi target utama advokasi LION Indonesia, yang berjuang memutus mata rantai penggunaan asbes dengan memperjuangkan pelabelan. “Label bahaya itu penting untuk membangun kesadaran konsumen.”

Korban Kanker Warga Sipil dan Perlawanan Hukum

Paparan asbes bukan lagi ancaman eksklusif bagi pekerja. Hasil penelitian dr. Anna Suraya (ahli kesehatan kerja dan toksikologi) di Rumah Sakit Persahabatan menunjukkan bahwa banyak pasien kanker yang terpapar asbes ternyata adalah penghuni rumah yang menggunakan konstruksi asbes, bukan hanya pekerja pabrik. Hal ini menunjukkan bahwa risiko kesehatan dari asbes tidak hanya terbatas pada lingkungan kerja.

Penyakit akibat asbes merupakan paparan kimia, berbeda dengan Tuberkulosis (TBC) yang disebabkan oleh paparan biologis. Oleh karena itu, perlindungan yang diberikan kepada masyarakat harus lebih ketat dan berbasis data ilmiah.

LION Indonesia telah melakukan advokasi sejak tahun 2017, dan hasilnya terlihat dalam pengadilan. LION berhasil memenangkan gugatan uji materiil Mahkamah Agung (MA) atas Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 25 Tahun 2021. MA menilai ketentuan tersebut melanggar Undang-Undang Perlindungan Konsumen karena tidak mewajibkan label peringatan bahaya. MA memerintahkan Menteri Perdagangan untuk mencabut ketentuan tersebut.

Akan tetapi, ironisnya, kemenangan LION Indonesia justru direspons oleh industri Asosiasi Fiber Semen Indonesia (FICMA) dengan mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. LION mengategorikan gugatan ini sebagai Gugatan SLAPP (Strategic Lawsuit Against Public Participation). Gugatan tersebut menuntut kompensasi hingga triliunan rupiah dan pembersihan semua pemberitaan yang mendiskreditkan krisotil. “LION menyimpulkan bahwa gugatan ini bertujuan untuk membungkam kritik publik melalui tekanan finansial,” kata Dici.

Perjuangan Global dan Langkah Strategis di Indonesia

Upaya serupa juga terjadi di negara lain. Gerakan larangan asbes di Kanada dan Brazil diinisiasi oleh kalangan medis. Di Australia, kasus James Hardie menjadi contoh bagaimana advokasi publik bisa melawan kepentingan korporasi besar. Kini, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Indonesia sedang menyusun naskah akademik sebagai langkah strategis untuk melawan bahaya asbes.

Perlu dipahami bahwa kebijakan yang ada saat ini tidak hanya membahayakan kesehatan masyarakat, tetapi juga merusak kepercayaan publik terhadap sistem pemerintahan. Dengan adanya advokasi dan perlawanan hukum yang dilakukan oleh organisasi seperti LION Indonesia, diharapkan masyarakat dapat lebih sadar akan risiko penggunaan asbes dan mendukung kebijakan yang lebih aman dan transparan.