Terungkap Kebenaran Klaim Sandra Dewi Tas Mewah dari Endorse, Ada Transfer Rp14 Miliar

Perlawanan Sandra Dewi terhadap Penyitaan Aset oleh Kejaksaan Agung
Perlawanan yang dilakukan oleh artis Sandra Dewi terhadap tindakan penyitaan aset oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam kasus korupsi tata niaga timah yang menjerat suaminya, Harvey Moeis, memicu munculnya fakta baru. Sandra Dewi mengajukan permohonan keberatan terkait penyitaan aset-aset yang ia klaim sebagai milik pribadinya, termasuk puluhan tas mewah yang disebut sebagai hasil endorse dirinya sebagai artis.
Namun, dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Jumat (24/10/2025), saksi yang dihadirkan dari penyidik Kejagung, Max Jefferson, mengungkap kejanggalan dalam klaim Sandra Dewi. Salah satu hal yang ditemukan adalah adanya transferan uang dari Harvey Moeis kepada Sandra Dewi yang digunakan untuk membeli tas mewah. Menurut Max, Harvey Moeis, yang merupakan terpidana kasus korupsi tata niaga timah, mentransfer dana sebesar Rp 14,17 miliar kepada Sandra Dewi.
Transfer tersebut dibagi dalam dua periode, yakni pada medio 2016-2019 sebesar Rp 6,38 miliar dan 2018-2022 sebesar Rp 7,79 miliar. Dari bukti transaksi rekening yang ditemukan, penyidik menyimpulkan bahwa uang tersebut digunakan untuk membeli barang-barang seperti tas mewah. Uang ini diduga berasal dari hasil tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Max Jefferson juga mengungkap kejanggalan di balik 88 tas mewah yang dimiliki Sandra Dewi. Saat penyidikan, penyidik memanggil beberapa pihak yang bekerja sama dengan Sandra Dewi sebagai endorser atau pendukung promosi. Namun, dari keterangan saksi-saksi yang hadir, penyidik menemukan anomali.
Beberapa saksi mengaku sebagai reseller, bukan produsen langsung. Mereka menjelaskan bahwa pola penjualan mereka melibatkan pengambilan katalog dari reseller, lalu memotret dan menawarkan ke pihak ketiga. Namun, laba dari selisih harga tergolong kecil, meskipun mereka merekrut Sandra Dewi dalam skema endorsement dan memberikan tas kepada dirinya.
“Anomalinya, kalau memang dia hanya mengambil selisih, kenapa ketika dia bilang mau endorse, dia menyerahkan ke Bu Sandra untuk di-posting ke Instagram? Kemudian barang itu menjadi milik Bu Sandra, dia kan rugi,” kata Max.
Selain itu, para saksi tidak bisa memberikan jawaban yang jelas terkait identifikasi tas mana yang diberikan kepada Sandra Dewi. Mereka gagal membuktikan kapan tas tersebut dibeli, dari mana, dan kapan diserahkan ke Sandra Dewi.
Sementara itu, Sandra Dewi tidak pernah menunjukkan bukti bahwa barang-barang tersebut dibeli sebelum menikah dengan Harvey Moeis. Hal ini menjadi salah satu alasan utama penyidik meragukan kepemilikan aset-aset tersebut.
Aset yang Disita oleh Kejaksaan Agung
Dalam kasus korupsi tata niaga timah, hakim sepakat dengan jaksa terkait penyitaan aset yang dimiliki Harvey Moeis dan Sandra Dewi. Berikut adalah daftar aset yang disita:
- Rolls-Royce Ghost Extended Wheelbase
- Ferrari 458 Speciale
- Ferrari 360 Challenge Stradale
- Mercedes-Benz SLS AMG
- MINI Cooper S Countryman F60
- Toyota Vellfire
- Lexus
- Porsche
- Properti terdiri dari 11 unit tanah dan bangunan yang tersebar di Jakarta Selatan, Jakarta Barat, dan Tangerang.
- 88 tas dari berbagai merek
- 141 perhiasan
- Uang tunai sebesar 400.000 dolar Amerika Serikat (AS) dan Rp13.581.013.347
- Logam Mulia
Pada Senin (21/10/2024), Sandra Dewi mengajukan keberatan karena jaksa turut menyita 88 tas mewah miliknya. Ia mengklaim bahwa tas-tas tersebut didapatkannya dari hasil kerja keras selama 10 tahun melalui endorsement maupun kerja sama dengan pemilik brand.
Selain 88 tas mewah, beberapa bidang tanah dan bangunan atas nama Sandra Dewi juga ikut disita, antara lain:
- Tiga bidang tanah dan bangunan di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, masing-masing berukuran 21 m², 222 m², dan 123 m².
- Dua unit kondominium Beverly di Kelapa Dua, Tangerang.
- Dua bidang tanah dan bangunan di Kembangan, Jakarta Barat, masing-masing seluas 153 m².
Terdapat juga rekening deposito senilai Rp 33 miliar atas nama Sandra Dewi yang ikut disita dan dirampas untuk negara.
Harvey Moeis dihukum 20 tahun penjara setelah Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi yang diajukannya, pada Selasa (1/7/2025). Selain pidana badan dan denda, Harvey Moeis juga mendapatkan hukuman pidana pengganti dari Rp 210 miliar menjadi Rp 420 miliar.
Gabung dalam percakapan