Putar Suara Alam di Restoran Masih Dikenai Royalti? Ini Penjelasan LMKN

RB NEWS.CO.ID - Kepala Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), Dharma Oratmangun, lagi-lagi menyampaikan pernyataannya terkait kafe atau restoran yang saat ini memakai suara alami atau burung berkicau untuk menghindari pembayaran hak cipta musik.

Berdasarkan pendapat Dharma, para pengusaha harus menyadari bahwa rekaman suara alam atau burung tetap memiliki hak-hak terkait, khususnya yang dimiliki oleh produser yang melakukan proses perekaman suara tersebut.

"Mainkan rekaman suara burung, suara apapun, produsen yang mengambil rekaman tersebut memiliki hak atas fonogram itu, sehingga tetap perlu diberi bayaran," ujar Dharma ketika dihubungi Kompas.com melalui telpon, Senin (4/7/2025).

"Ada hak-hak tertentu dalam hal ini, ada produser yang melakukan rekaman," tambah Dharma.

Dharma juga menegaskan bahwa restoran yang memainkan musik dari lagu-lagu global tetap harus memberikan royalty.

Oleh karena itu, LMKN serta Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) sudah bekerja sama dengan pihak asing mengenai hal tersebut.

"Harus dibayarkan juga jika menggunakan lagu dari luar negeri. Kami memiliki kesepakatan internasional. Kami bekerja sama dengan negara lain dan kami juga melakukan pembayaran kepada mereka," kata Dharma.

Dharma menegaskan, solusi paling adil dan sesuai hukum adalah dengan membayar royalti.

Dia menyesali munculnya wacana yang menganggap pembayaran royalti menjadi beban bagi pengusaha.

“Harus bayar dong, itu ada hak pencipta. Itu Undang-Undang. Bagaimana kita pakai sebagai menu tapi enggak mau bayar? Jangan bangun narasi mau putar rekaman suara burung, suara alam, seolah-olah itu solusi,” ujar Dharma.

Dia juga mengecam narasi yang tampaknya menyatakan bahwa kewajiban pembayaran royalti ditujukan untuk menghentikan bisnis kecil seperti kafe.

"Ada cerita yang disusun secara salah, seolah-olah kami ingin menutup kafe. Ini sangat salah. Karena mereka tidak membaca peraturan-peraturannya, juga tidak mengenal UU tersebut. Bahkan belum melakukan pembayaran pun sudah menyebarkan narasi semacam ini," tegas Dharma.

Sebelumnya, Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) Selmi, yang merupakan Sentra Lisensi Musik Indonesia, mengadukan sebuah restauran Mie Gacoan di Bali terkait dugaan pelanggaran hak cipta.

Berdasarkan laporan tersebut, Direktur PT Mitra Bali Sukses—yang merupakan pemegang lisensi merek dagang Mie Gacoan—I Gusti Ayu Sasih Ira ditetapkan sebagai terdakwa.

Dia diperkirakan memainkan lagu tanpa izin dan belum membayarkan hak cipta sejak tahun 2022.

Aturan mengenai tarif royalti musik untuk restoran dan kafe ditetapkan melalui Keputusan Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia No. HKI.2.OT.03.01-02 Tahun 2016 terkait pengesahan besaran royalti bagi pihak yang menggunakan ciptaan atau produk hak terkait berupa musik dan lagu dalam kategori restoran.

Menurut aturan yang berlaku, pelaku bisnis harus membayarkan royalti bagi pencipta sebesar Rp60.000 per kursi setiap tahun serta royalti hak terkait senilai Rp60.000 per kursi per tahun.