Pemuda 23 Tahun Hampir Jual Xpander Rp40 Juta Karena Terjebak Tipu Daya
Seorang pemuda berusia 23 tahun hampir menjual mobil Mitsubishi Xpander dengan harga hanya Rp 40 juta karena terjebak dalam permainan yang salah.
Seorang pemuda berusia 23 tahun hampir menjual mobil Mitsubishi Xpander dengan harga Rp 40 juta di Kabupaten Pasuruan, membuat seluruh warga sekitar merasa marah.
RB NEWS/ Peristiwa
Irsyaad W 4 Agustus, pukul 10.14 pagi 4 Agustus, pukul 10.14 pagiRB NEWS - Seorang pria muda berusia 23 tahun hampir menjual mobil Mitsubishi Xpander dengan harga Rp 40 juta.
Dia panik setelah terjebak dalam permainan palsu yang ia ikuti karena janji mendapat uang banyak.
Yang lebih memprihatinkan lagi, Xpander yang akan dijual dengan harga murah tersebut tidak merupakan kepunyaannya sendiri.
Tetapi barang yang dicuri berasal dari tetangganya sendiri dengan inisial MAF (21).
KSM memutuskan melakukannya meskipun sudah terjerat utang dari aplikasi pinjaman daring akibat kecanduan bermain permainan taruhan digital.
Beruntung, Xpander tersebut belum sampai dijual dan pelaku si KSM telah diamankan polisi dan dijebloskan ke tahanan.
Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polsek Malang, AKP Muchammad Nur menyampaikan bahwa pelaku KSM berani melakukan pencurian mobil Xpander milik tetangganya sendiri akibat tergiur oleh keuntungan yang besar, dikarenakan utang dari peminjam uang online mencapai sebesar Rp 200 juta.
"Modusnya pelaku memasuki rumah korban, dan mengambil kunci mobil di tempat biasa korban menaruh, yang sudah diketahui oleh pelaku," kata Nur dalam konferensi pers di Mapolres Malang, (1/8/25) menukil Kompas.com.
Aksi pencurian itu terjadi pada Minggu (27/7/25).
Saat itu, korban memarkir Xpander di teras rumahnya sekitar pukul 23.00 WIB, (26/7/25) dan meletakkan kunci mobilnya di gantungan kunci di ruang tengah rumahnya.
"Setelah itu, korban keluar dan menguncikan pintu gerbang rumahnya, tetapi tidak memakai kunci. Ketika kembali, korban langsung terkejut karena motornya telah hilang dari depan rumahnya," katanya.
Setelah menyusun laporan kepada Polsek Kepanjen, petugas dari polsek tersebut segera bertindak dan berhasil meringkus tersangka di Kabupaten Pasuruan.
"Saat itu pelaku mengatakan ingin menjual mobilnya dengan harga Rp 40 juta. Tapi sebelum berjumpa dengan calon pembeli, kami telah berhasil menangkapnya," katanya.
Karena tindakannya, tersangka dikenakan pasal 363 KUHP mengenai pencurian berat, yang dapat memperoleh hukuman maksimal tujuh tahun kurungan.
Copyright RB NEWS2025
Related Article
Gabung dalam percakapan