Menteri Keuangan Purbaya: Petugas Pajak Datang Pukul 5 Pagi Tak Masuk Akal

Menteri Keuangan Purbaya: Petugas Pajak Datang Pukul 5 Pagi Tak Masuk Akal

Penagihan Pajak pada Pukul 5.41 Pagi Memicu Kekhawatiran

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan kekecewaannya setelah menerima laporan dari kanal pengaduan “Lapor Pak Purbaya”. Laporan tersebut menyebutkan adanya tindakan penagihan pajak yang dilakukan oleh seorang Account Representative (AR) pajak, yang menagih tunggakan sebesar Rp300 ribu kepada wajib pajak pada pukul 5.41 pagi.

Kejadian ini terjadi di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tigaraksa, Tangerang, Banten. Awalnya, laporan tersebut diduga sebagai tindakan premanisme. Namun setelah ditelusuri oleh tim Kementerian Keuangan, Purbaya menyatakan bahwa tindakan tersebut tidak termasuk dalam kategori premanisme, melainkan bentuk komunikasi yang tidak patut.

“Tindakan yang dilakukan adalah mengingatkan tunggakan pajak sebesar Rp300 ribu kepada wajib pajak pada waktu yang tidak wajar yaitu pukul 5.41 pagi dan mengancam akan mencabut status sebagai pengusaha kena pajak,” ujar Purbaya di Jakarta, Jumat (24/10/2025).

AR yang bersangkutan berdalih bahwa ia melakukan penagihan dini hari karena beban kerja tinggi dan takut lupa. Awalnya, Kemenkeu memutuskan untuk memberikan pembinaan terkait etika komunikasi kepada AR tersebut. Namun, Purbaya tidak puas dengan keputusan itu.

“Enggak masuk akal alasannya. Coba kasih sanksi sedikit ya. Jangan dilatih saja. Dihukum sedikit ya karena penjelasannya enggak masuk akal. Dia ngejar Rp300 ribu jam 5 pagi. Agak aneh. Stres. Mabuk kali malamnya dia,” tegas Purbaya.

Komitmen Menindak Fraud di Lingkungan Pajak

Di sisi lain, Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menegaskan bahwa pihaknya tetap berkomitmen menindak tegas setiap bentuk fraud di lingkungan pajak. Ia menyebut bahwa laporan yang masuk ke kanal pengaduan dibagi menjadi dua: untuk perbaikan kebijakan dan untuk perbaikan administrasi.

“Tentu kita seperti komitmen saya sejak awal, fraud sedikit pun akan saya tindak bahkan saya pecat,” ujar Bimo dalam media briefing.

Jika laporan mengandung indikasi penipuan atau pelanggaran serius, maka akan diteruskan ke unit anti-fraud KITSDA untuk ditindaklanjuti. Bimo juga berharap pelapor bisa memberikan data yang lebih spesifik agar kasus seperti ini bisa ditangani secara objektif.

“Harapannya mudah-mudahan dari si pelapor bisa juga masuk ke sistem kita, menunjukkan AR yang disebut preman itu yang mana dan atas indikasi apa, sehingga bisa disimpulkan itu sebagai premanisme,” tutupnya.

Langkah-Langkah yang Dilakukan untuk Mengatasi Masalah

Purbaya menilai bahwa tindakan AR tersebut sangat tidak profesional. Ia menegaskan bahwa tidak semua pekerjaan harus dilakukan di luar jam kerja. Menurutnya, jika ada masalah, sebaiknya diselesaikan di waktu yang sesuai.

  • Penagihan pajak sebaiknya dilakukan pada jam kerja normal.
  • Jika ada masalah, sebaiknya diselesaikan melalui komunikasi yang baik dan sopan.
  • Pelaku penagihan harus menjaga etika dan profesionalisme dalam bekerja.

Dengan adanya kejadian ini, Kemenkeu diharapkan dapat meningkatkan pengawasan terhadap para AR pajak. Hal ini bertujuan agar tidak ada lagi tindakan yang tidak sesuai dengan aturan dan norma yang berlaku.