Jalan Tol Klaten-Prambanan 8,6 KM Siap Berlaku, Ini Harga Tiketnya

Jalan Tol Klaten-Prambanan yang memiliki panjang 8,6 km akan segera dikenakan tarif, dengan besaran biaya ditentukan sebagai berikut

Jalan Tol Klaten-Prambanan yang memiliki panjang 8,6 km akan segera diberlakukan tarifnya dengan besaran tertentu.

Jalur Tol Klaten-Prambanan secara resmi mulai menerapkan biaya penggunaan, dengan besaran tariff yang berbeda-beda untuk kelas I hingga V per kali lewat.

RB NEWS/ Harga

Irsyaad W 4 Agustus, pukul 09.40 4 Agustus, pukul 09.40

RB NEWS - Jalur Tol Klaten-Prambanan yang memiliki panjang 8,6 km akan mulai dikenakan biaya setelah sekian lama gratis.

PT Jasa Marga Jogja Solo (JMJ) akan menerapkan tarif pada ruas lanjutan Tol Kartasura-Klaten tersebut.

Diketahui bahwa jalan tol Klaten-Prambanan mulai beroperasi secara gratis sejak tanggal 2 Juli 2025 pukul 06.00 WIB.

"Tetapi PT Jasa Marga Jogja Solo ingin menyampaikan bahwa tidak lama lagi, tarif pada jalur toll ini akan segera berlaku," demikian bunyi postingan akun Instagram PT JMJ diunggahnya, (30/7/25).

Maknanya, segera saja semua pengendara yang melewati jalur toll itu harus membayar tarif.

Terkait jumlah biaya tol telah ditentukan sesuai dengan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum (PU) No. 683/KPTS/M/2025 mengenai penetapan golongan jenis kendaraan bermotor serta besarannya di jalan tol Solo-Yogyakarta-NYIA Kulon Progo seksi 1 (Kartasura-Purwomartani), segmen Klaten-Prambanan, yang dikeluarkan tanggal 22 Juli 2025.

Mengacu pada Salinan Keputusan Menteri PU No. 683/KPTS/M/2025 yang dapat diakses melalui situs JDIH Kementerian PU, berikut adalah detail biaya tol Klaten-Prambanan menggunakan sistem pembayaran terbatas yang akan segera diberlakukan:

1. Klaten-Prambanan atau sebaliknya

Gol I Rp 15.000 Gol II & III Rp 22.500 Gol IV & V Rp 30.000

2. Kartasura-Prambanan atau sebaliknya

Poin I sebesar Rp 57.000 Poin II dan III senilai Rp 85.500 Poin IV dan V berjumlah Rp 114.500

3. Banyudono-Prambanan atau sebaliknya

Poin I sebesar Rp 53.500 Poin II dan III senilai Rp 80.500 Poin IV dan V berjumlah Rp 107.000

4. Polanharjo-Prambanan atau sebaliknya

Pembayaran golongan I sebesar Rp 32.500, pembayaran golongan II dan III sebesar Rp 49.000, serta pembayaran golongan IV dan V sebesar Rp 65.000.

Harus diketahui bahwa dalam peraturan tersebut disebutkan, besarnya biaya tol pada Jalur Tol Solo-Yogyakarta-NYIA Kulon Progo Seksi I (Kartasura-Purwomartani) Segmen Klaten-Prambanan sesuai yang dimaksud akan mulai berlaku 14 hari setelah keputusan Menteri PUPR ditetapkan, yaitu tanggal 22 Juli 2025.

Selanjutnya, PT JMJ harus melakukan sosialisasi yang mencakup sistem transaksi, klasifikasi jenis kendaraan, serta besarnya biaya tol untuk Jalur Tol Solo-Yogyakarta-NYIA Kulon Progo Seksi I (Kartasura-Purwomartani), segmen Klaten-Prambanan dalam jangka waktu 14 hari kalender sejak keputusan Menteri PU diumumkan.

Sebagai tambahan informasi, Jalur Tol Klaten-Prambanan termasuk dalam jalur Tol Solo-Yogyakarta-NYIA Kulon Progo.

Secara umum, Jalur Lintas Solo-Yogyakarta-NYIA Kulon Progo mencapai panjang sekitar 96,57 kilometer dengan dibagi menjadi tiga bagian utama, yaitu Bagian 1 Solo-Klaten-Purwomartani (sepanjang 42,3 km), Bagian 2 Purwomartani-Monjali-Sleman (berukuran 16 km), serta Bagian 3 Gamping-Kulonprogo (selama 38,57 km).

Copyright RB NEWS2025

Related Article