Hati-Hati! Biaya Balik Nama Kendaraan Kini Gratis
Waspadai Penipuan oleh Pihak Tidak Berwenang, Kini Biaya Pengalihan Nama Kendaraan Secara Resmi Gratis
Berdasarkan Pasal 12 ayat (1) Undang-Undang HKPD No. 1 Tahun 2022, biaya perubahan kepemilikan kendaraan di seluruh wilayah Indonesia kini tidak dipungut biaya sama sekali.
RB NEWS/ Regulasi
Irsyaad W August 4th, 7:43 AM August 4th, 7:43 AMRB NEWS - Jangan lengah saat melakukan proses perubahan nama pemilik kendaraan bermotor. - Perhatikan dengan seksama dalam menangani pengurusan balik nama mobil pribadi. - Pastikan kewaspadaan tinggi saat memproses pergantian nama kepemilikan kendaraan sendiri. - Harus hati-hati dalam mengajukan permohonan perubahan nama pada kendaraan milik pribadi.
Khusus mengenai biaya, sebaiknya perhitungkan ulang karena rentan menjadi korban orang yang tidak bertanggung jawab.
Karena saat ini biaya balik nama kendaraan bekas secara resmi menjadi nol rupiah atau gratis.
Pemerintah sudah mencabut biaya tersebut dalam transaksi mobil bekas dan selanjutnya, sebagaimana diatur dalam Pasal 12 ayat (1) Undang-Undang HKPD No. 1 Tahun 2022.
Dijelaskan bahwa objek pajak BBN-KB hanya berlaku pada pengalihan pertama kendaraan, yaitu ketika membeli mobil secara langsung dari agen atau pabrikan.
Sementara, transaksi kendaraan bekas atau penyerahan kedua dan seterusnya tidak lagi dikenakan BBNKB.
Namun, walaupun proses pembalikan nama kendaraan bekas tidak dikenakan biaya, tetap terdapat sejumlah pengeluaran yang perlu ditanggung.
Biaya BBNKP kedua yang gratis tidak dikenakan biaya lagi. Namun, biaya-biaya lainnya, seperti Pajak Kendaraan Bermotor, Asuransi Jasa Raharja, dan PNBP tetap berlaku," ujar Kepala Dinas Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jawa Tengah, Nadi Santoso dalam pernyataannya beberapa waktu lalu dilansir oleh Kompas.com.
Nadi menyatakan bahwa total biaya untuk pengalihan kepemilikan kendaraan tidak sama dengan BBNKB II.
Karena, total biaya untuk proses perubahan nama kendaraan bekas mencakup:
1. PKB: Jumlahnya bervariasi sesuai dengan tipe dan merk mobil.
2. SWDKLLJ: Besaran biaya tergantung pada tipe kendaraan.
3. Biaya administrasi STNK: - Kendaraan dua ban atau tiga ban: Rp 100.000 - Kendaraan empat ban atau lebih: Rp 200.000
4. Biaya Cetak STNK (Nomor Plat): - Kendaraan Roda Dua atau Tiga: Rp 60.000 - Kendaraan Roda Empat atau Lebih: Rp 100.000
5. Biaya Pembuatan BPKB: - Kendaraan dua atau tiga roda: Rp 225.000 - Kendaraan empat roda atau lebih: Rp 375.000
Copyright RB NEWS2025
Related Article
Gabung dalam percakapan