Layanan SIM Keliling Bekasi, Sabtu 25 Oktober 2025 di Bekasi Barat Pukul 10.00 WIB

Jadwal Layanan SIM Keliling Kota Bekasi Bulan Oktober 2025

Masyarakat Kota Bekasi yang ingin melakukan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) dapat memanfaatkan layanan SIM Keliling yang diselenggarakan oleh Satlantas Polres Metro Bekasi Kota. Layanan ini hadir setiap hari mulai dari Senin hingga Sabtu, dengan enam lokasi berbeda yang tersedia.

Layanan SIM Keliling ini sangat membantu masyarakat yang ingin mengurus perpanjangan SIM tanpa harus datang ke kantor polisi. Namun, sebelum mendatangi lokasi tersebut, masyarakat diharapkan telah menyiapkan semua persyaratan yang dibutuhkan agar proses pengurusan berjalan lebih cepat dan lancar.

Lokasi Layanan SIM Keliling di Kota Bekasi

Berikut adalah daftar lokasi layanan SIM Keliling pada bulan Oktober 2025:

  • Senin: Burger King Harapan Indah
    Pendaftaran dimulai pukul 08.00 hingga 10.00.

  • Selasa: Pizza Hut Komsen Jatiasih
    Pendaftaran dimulai pukul 08.00 hingga 10.00.

  • Rabu: KFC Juanda Bekasi Timur
    Pendaftaran dimulai pukul 08.00 hingga 10.00.

  • Kamis: Mall Grand Kemala Lagoon Pekayon, Bekasi Selatan
    Pendaftaran dimulai pukul 08.00 hingga 10.00.

  • Jumat: Mitra 10 Jatimakmur
    Pendaftaran dimulai pukul 08.00 hingga 10.00.

  • Sabtu: Kantor Kecamatan Bekasi Barat
    Pendaftaran dimulai pukul 08.00 hingga 10.00.

Antrean pemohon akan dilayani langsung di tempat, dengan jumlah kuota terbatas. Oleh karena itu, disarankan untuk tiba lebih awal agar tidak kehabisan kuota.

Persyaratan Pengurusan SIM

Untuk pengurusan SIM baru maupun perpanjangan, masyarakat perlu mempersiapkan beberapa dokumen penting:

Persyaratan untuk Perpanjangan SIM: * KTP asli yang sah * Fotocopy KTP * Surat keterangan sehat * SIM lama

Persyaratan untuk Pembuatan SIM Baru: * KTP asli yang sah * Fotocopy KTP * Surat keterangan sehat

Biaya Pengurusan SIM

Biaya pengurusan SIM baru dan perpanjangan SIM terdiri dari beberapa komponen, antara lain biaya PNBP, biaya kesehatan, dan biaya asuransi kecelakaan diri sendiri (AKDP). Berikut rinciannya:

Pembuatan SIM Baru:

  • Biaya PNBP:
  • SIM A: Rp 120.000
  • SIM C: Rp 100.000

  • Biaya Kesehatan: Rp 35.000
    Pengecekan kesehatan bisa dilakukan di luar, namun tetap dicek kembali di klinik Polres tanpa biaya tambahan.

  • Biaya AKDP (tidak wajib): Rp 30.000

Pembuatan Perpanjangan SIM:

  • Biaya PNBP:
  • SIM A: Rp 80.000
  • SIM C: Rp 70.000

  • Biaya Kesehatan: Rp 35.000
    Pengecekan kesehatan bisa dilakukan di luar, namun tetap dicek kembali di klinik Polres tanpa biaya tambahan.

  • Biaya AKDP (tidak wajib): Rp 30.000