KPPU Kembali Tantang Akuisisi Saham Tokopedia oleh TikTok

KPPU atau Badan Pengawas Persaingan Bisnis memulai sidang komite peninjauan menyeluruhi terkait dugaan keterlambatan pelaporan pengambilalihan saham Tokopedia oleh TikTok Perusahaan Nusantara Pte.Ltd. berada di Jakarta, tanggal 22 Juli.
Dalam laporan dugaan pelanggarannya, para investigasi dari KPPU mengira bahwa TikTok terlambat menyampaikan pemberitahuan pengambilalihan saham Tokopedia sepanjang 88 hari kerja.
Pada tanggal 17 Juni sebelumnya, KPPU memberikan Keputusan Persetujuan Bersyarat terhadap transaksi pembelian saham Tokopedia oleh TikTok, setelah kedua perusahaan menerima semua syarat yang diajukan oleh penyidik beserta jadwal penerapannya.
Keputusan ini diambil setelah dilakukan peninjauan menyeluruhan terhadap pemberitahuan yang diajukan oleh TikTok mengenai transaksi tersebut, dengan tujuan menilai apakah transaksi tersebut memiliki potensi untuk memicu timbulnya praktek monopoli serta persaingan bisnis yang tidak sehat.
- KPPU Menyetujui Pengambilalihan Tokopedia Oleh TikTok, Namun Terdapat Kewajiban Persetujuan dari KPPU terhadap akuisisi Tokopedia oleh TikTok diberikan dengan beberapa kondisi tertentu yang harus dipenuhi. KPPU Mengizinkan Pembelian Tokopedia Oleh TikTok, Tapi Dengan Ketentuan Tertentu
- TikTok Menyangkal Isu Monopoli Usai Mengakuisisi Tokopedia, Begini Pernyataan KPPU
- TikTok Shop milik Tokopedia Angkat Bicara terkait Isu yang Diungkapkan oleh KPPU Mengenai Potensi Monopoli TikTok Shop melalui Tokopedia Menanggapi Tudingan dari Komisi Pengawas Persaingan Usaha Terkait Dugaan Pemegahan Pasar TikTok Shop di bawah naungan Tokopedia Merespons Pernyataan KPPU tentang Kemungkinan Adanya Praktik Monopoli Perusahaan TikTok Shop Milik Tokopedia Memberikan Penjelasan atas Tuduhan dari KPPU Mengenai Ancaman Monopoli dalam Bisnisnya Pernyataan Resmi TikTok Shop via Tokopedia Menghadapi Klaim KPPU Tentang Potensi Dominasi Pasaran
Sekarang para penyidik KPPU kembali melaksanakan persidangan, tetapi berkaitan dengan dugaan penundaan yang dilakukan oleh TikTok dalam memberikan pemberitahuan tentang pengambilalihan saham di Tokopedia.
Tanggal mulai berlaku secara hukum dari pengambilalihan saham ditetapkan tanggal 31 Januari 2024, dengan tenggat waktu pelaporan kepada KPPU paling cepat 30 hari kerja atau jatuh tempo pada 19 Maret 2024.
Pada tenggat waktu pemberitahuan yang ditentukan, KPPU mendapatkan pelaporan mengenai penyerapan saham oleh TikTok. Akan tetapi karena pemberitahuan tidak diserahkan oleh perusahaan yang melakukan akuisisi, rapat komisi pada 7 Agustus 2024 memutuskan untuk mencabut pemberitahuan tersebut.
Di sisi lain, TikTok sebagai pihak yang mengambil alih belum memberi pemberitahuan kepada KPPU sampai batas akhir penyerahan pemberitahuan tersebut, sehingga investigasi dimulai pada tanggal 8 Agustus 2024.
Berdasarkan aturan yang tercantum dalam Pasal 46 Ayat 5 Huruf (a) Peraturan Komisi Pengawasan Persaingan Usaha Nomor 3 Tahun 2023, perhitungan masa dugaan keterlambatan dilakukan setelah 30 hari kerja sejak penyerahan saham secara hukum dan administratif, sampai mulainya pemeriksaan dugaan keterlambatan pemberitahuan apabila pelaku usaha tidak melaksanakan proses pemberitahuan.
Karena itu, para penyidik mengira ada penundaan dalam memberikan pemberitahuan tentang pengambilalihan saham sepanjang 88 hari kerja terkait transaksi tersebut. Perusahaan diperkirakan melakukan pelanggaran terhadap pasal 29 Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 yang diubah dengan Pasal 55 Peraturan Pemerintah No. 57 Tahun 2010.
Persidangan selanjutnya berlanjut ke tahap pemeriksaan kelengkapan serta kelayakan alat bukti surat dan atau dokumen pendukung laporan dugaan pelanggaran. Persidangan akan dilanjutkan tanggal 5 Agustus 2025 dengan agenda tanggapan dari pelaku usaha terhadap laporan dugaan pelanggaran tersebut.
Gabung dalam percakapan