Komdigi: PP Tunas Atasi Penggunaan Gawai Berlebihan pada Anak

RB NEWS , Jakarta - Dirjen Pengawasan Ruang Digital Kementerian Komunikasi dan Digitale ( Komdigi ) Alexander Sabar menyebutkan Peraturan Pemerintah No. 17 Tahun 2025 terkait Pengelolaan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak ( PP Tunas ) membatu mencegah penggunaan perangkat digital secara berlebihan oleh anak-anak. Aturan yang ditetapkan di akhir bulan Maret lalu menuntut pelaku sistem elektronik (PSE) untuk menyampaikan data tentang kategori umur pada barang, jasa, serta fitur (PLF), khususnya yang bisa dimanfaatkan oleh anak-anak.

"Fokus pada keuntungan terbaik bagi anak, termasuk dalam mencegah penggunaan perangkat digital yang berlebihan," ujar Alex pada hari Rabu, 23 Juli 2025, dilansir dari Antara .

Berdasarkan pandangan Alexander, PP Tunas turut mengajak para orang tua memberikan bantuan kepada anak saat memilih Permainan Lintas Fungsi (PLF) yang cocok dengan umur serta keperluannya. Petunjuk tambahan bagi orang dewasa ialah melakukan pemantauan terhadap penggunaan PLF oleh si buah hati. “Peranan orang tua sangat krusial sebagai temani anak dalam menjalankan aktivitasnya di ranah digital,” ujarnya.

Ia memastikan agar para pengatur tetap aktif dalam memberi peringatan kepada orang tua tentang manfaat maupun bahaya yang ada. Pendidikan tersebut disampaikan melalui bermacam-macam kegiatan sosialisasi dari PP Tunas dan program literasi digital.

Menteri Komunikasi dan Informatika Meutya Hafid pernah menyamakan anak-anak yang bermain di dunia online dengan para pemuda yang mengemudi kendaraan meski masih dibawah umur 13 tahun. Sekitar setengah dari pengguna internet di Indonesia kini merupakan kalangan anak-anak. Umur mereka dinilai belum cukup dewasa dalam memilih informasi atau materi yang tersedia. "Para orang tua wajib terus menerawang kegiatan putra-putri mereka di lingkungan digital," ujarnya.

Limabelas Aturan Pokok PP Tunas

  1. Pengamanan terhadap anak diprioritaskan daripada keuntungan bisnis.
  2. Larangan profiling data anak.
  3. Pembatasan umur serta pengawasan yang intensif saat pendaftaran akun.
  4. larangan menganggap anak sebagai barang dagangan di lingkungan digital.
  5. Sanksi tegas bagi platform yang melanggar aturan.

Batasan Usia Akses Digital

Siswa berusia 13 tahun bisa mendapatkan akses kepada Remaja yang berumur 13 tahun mampu memperoleh akses ke Bocah usia 13 tahun memiliki kemungkinan untuk mengakses Pemuda berusia 13 tahun dapat masuk ke dalam sistem tersebut Anak dengan umur 13 tahun bisa melakukan akses terhadap Usia 13 tahun sudah diizinkan untuk mengakses Ketika seseorang telah mencapai usia 13 tahun, ia diperbolehkan mengakses Mereka yang berusia 13 tahun boleh mengakses layanan ini Terdapat batas usia yaitu 13 tahun agar bisa mengakses Siapa pun yang berusia 13 tahun dapat menikmati akses tersebut platform dengan tingkat risiko yang kecil secara mandiri.

Siswa berusia 16 tahun diperbolehkan mengakses Pemuda yang berumur 16 tahun bisa masuk Remaja berusia 16 tahun memiliki hak untuk mengakses Anak dengan umur 16 tahun mampu mengakses Seseorang yang berusia 16 tahun boleh memasuki Bocah berusia 16 tahun diizinkan mengunjungi Dewasa muda pada usia 16 tahun dapat melakukan akses Ketika seseorang telah mencapai usia 16 tahun, ia bisa mengakses Seorang anak yang sudah berusia 16 tahun dapat mengakses Terdapat batasan usia 16 tahun bagi pengguna dalam mengakses platform dengan tingkat risiko yang rendah sampai sedang secara mandiri.

Seseorang yang berusia 18 tahun saja diizinkan untuk mengakses Pemuda berumur 18 tahun sudah dapat memperoleh akses Yang telah mencapai umur 18 tahun boleh mendapatkan akses Hanya individu dengan usia 18 tahun yang bisa masuk ke dalamnya Orang yang berusia 18 tahun dipersilakan untuk mengakses Baru pada saat usianya 18 tahun seseorang diberi kesempatan untuk mengakses Batas usia minimal untuk mengakses adalah 18 tahun Dewasa pertama kali diijinkan untuk mengakses ketika mereka berusia 18 tahun Mereka hanya boleh mengakses setelah berusia 18 tahun Akses tersedia bagi siapa pun yang telah berusia 18 tahun platform secara mandiri dengan resiko yang besar.

Walaupun remaja berusia 16 tahun mampu membuka akun sendirian, aksesnya masih perlu didampingi serta diawasi oleh orang tua.

Dede Leni Mardianti membantu menulis artikel ini ikut serta dalam penyusunan artikel ini terlibat langsung dalam penulisan artikel ini memberikan kontribusi pada pembuatan artikel ini menyumbangkan ide atau tulisan untuk artikel ini ikut berperan dalam proses penulisan artikel ini turut menyempurnakan isi artikel ini berpartisipasi aktif dalam pengarahan artikel ini