Kiprah LPS Menghadapi Tantangan Stabilitas Ekonomi & Jaminan Sektor Perbankan Indonesia

RB NEWS– Di balik tenangnya sistem keuangan nasional, ada tangan-tangan yang bekerja memastikan dana nasabah tetap aman, bahkan ketika badai menerpa perbankan.

Salah seorang di antaranya ialah Didik Madiyono, anggota Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) pada bidang penjaminan simpanan dan resolusi bank, yang dalam kurun waktu lebih dari sepuluh tahun terlibat langsung dalam perubahan signifikan di LPS.

Selama prosesnya, Didik bukan hanya menjadi saksi dari perubahan, tetapi juga turut mendorong laju transformasi itu. "Banyak langkah strategis yang sudah kita ambil guna meningkatkan kepercayaan LPS sebagai institusi yang menjamin ketenangan bagi nasabah serta menjaga kelancaran sistem perbankan," ujar Didik kepada RB NEWS, Jumat (18/7).

Salah satu langkah paling berdampak adalah percepatan pembayaran klaim simpanan nasabah. Proses yang sebelumnya memakan waktu hingga 90 hari, kini pembayaran 70–80% dari simpanan layak bayar bisa dilaksanakan hanya dalam lima hari kerja. Hal ini dimungkinkan berkat strategi rekonsiliasi dan verifikasi (rekonver) yang dilakukan sejak tahap uji tuntas.

Tindakan krusial selanjutnya yaitu pembangunan sistem Single Customer View (SCV), merupakan laporan data jaminan tabungan berdasarkan nasabah. "Melalui data SCV, informasi mengenai tabungan nasabah bisa diperoleh dengan cepat dan tepat, sehingga LPS mampu langsung menentukan tabungan yang pantas dibayarkan," katanya.

Sistem SCV telah wajib diterapkan oleh semua perbankan umum, termasuk bank umum yang berbasis konvensional dan syariah.

Sistem tersebut perlahan-lahan mulai diimplementasikan kepada Bank Perkreditan Rakyat (BPR) dan Bank Perkreditan Rakyat Syariah (BPRS). Dalam tahap pertama, laporan SCV dari BPR/BPRS akan diajukan oleh 73 BPR/BPRS.

LPS juga giat mendukung stabilitas hukum di bidang syariah. Melalui Komite Syariah, institusi ini turut serta dalam penerbitan putusan-putusan oleh DSN-MUI, yang memberi dasar sah untuk peran jaminan dan penyelesaian masalah pada bank berbasis syariah. "Putusan-putusan itu menjadi landasan legal bagi LPS dalam melaksanakan tugasnya di sektor syariah, sekaligus meningkatkan keyakinan publik terhadap perlindungan tabungan mereka di bank syariah," ujar Didik. LPS juga aktif menggalakkan ketentuan hukum dalam industri syariah. Dengan bantuan Komite Syariah, lembaga ini ikut bertanggung jawab atas pengeluarkan putusan-putusan dari DSN-MUI, yang menegaskan kelayakan fungsi penjaminan dan pemecahan persoalan di bank syariah. "Pemenuhan aturan ini memberikan dukungan hukum kepada LPS saat menjalankan tanggung jawabnya di sektor syariah, sambil semakin memperkuat rasa percaya masyarakat akan perlindungan simpanannya di bank syariah," kata Didik. Selain itu, LPS aktif menyokong kejelasan regulasi dalam wilayah syariah. Berdasarkan komitmen dengan Komite Syariah, organisasi ini membantu proses penyusunan pandangan-pandangan oleh DSN-MUI, yang menciptakan validitas bagi operasi penjaminan maupun solusi kerja sama antara bank syariah. "Kebijakan-kebijakan tersebut memberi wewenang secara hukum bagi LPS dalam menjalani tugas-tugasnya di dunia syariah, sekaligus membangkitkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem pelindungan dana mereka di bank syariah," tutur Didik.

Berdasarkan beberapa keputusan resmi dari DSN-MUI mengenai tugas LPS di bidang syariah antara lain adalah Keputusan DSN-MUI Nomor 118/DSN-MUI/II/2018 mengenai Panduan Jaminan Tabungan Nasabah Bank Syariah serta Keputusan DSN-MUI Nomor 130/DSN-MUI/X/2019 berkenaan dengan Petunjuk Teknis untuk Lembaga Penjamin Simpanan dalam Menangani atau Memecahkan Masalah Kepailitan pada Bank Syariah. Di samping itu, masih ada pula putusan yang sedang disusun terkait Program Restrukturisasi Perbankan (PRP) berdasar prinsip syariah.

Selain itu, LPS juga berhasil melalui inovasi dalam proses penyelamatan perbankan. Tahun 2024 lalu, penyelamatan Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Indramayu Jawa Barat (BIMJ) dijalankan menggunakan mekanisme pertukaran utang menjadi modal saham sebesar Rp25 miliar. "Dengan cara ini, LPS bisa menghemat dana sekitar Rp125 miliar dibandingkan apabila BPR tersebut dikosongkan dan klaim jaminan disampaikan langsung kepada para nasabah," ujar Didik. Saat ini, BIMJ telah pulih kembali serta mampu meraih laba sebesar Rp4 miliar sampai bulan Juni 2025 tanpa adanya penghapusan tenaga kerja.

Di masa mendatang, LPS berusaha seoptimal mungkin dalam menjalankan pemulihan bank dengan memanggil bank umum atau BPR/BPRS untuk melaksanakan pembelian dan asumsi (purchase and assumption/ P&A), serta menawarkan kesempatan kepada investor lain untuk melakukan pengambilalihan terhadap bank selama proses penyelesaian sengketa, dengan tetap mengikuti batas-batas aturan hukum yang berlaku. Penutupan adalah tindakan paling akhir yang akan diambil oleh LPS setelah semua usaha-usaha ini dilakukan.

Rencana Strategis

Di masa mendatang, LPS akan menjalankan strategi berdasarkan Peta Strategi 2022–2026. Tiga prioritas utamanya mencakup pemperkuatan pendidikan masyarakat, peningkatan kinerja jaminan dan penyelesaian masalah, serta penguatan institusi melalui proses digitalisasi.

Di bidang pelayanan publik, LPS tetap berupaya meningkatkan saluran digital dalam rangka pendidikan dan penyuluhan. Di tingkat daerah, fungsi tersebut semakin kuat melalui kantor wakil yang ada di Medan, Makassar, serta Surabaya.

Di sisi teknologi, perubahan digital semakin dipertegas melalui penerapan Sistem Inti Terintegrasi (Integrated Core System/ICS), pengembangan pusat data, serta penyusunan kerangka kerja TI. "Kami juga menerapkan standarisasi proses bisnis dengan mendapatkan sertifikasi global seperti ISO 27001 yang berkaitan dengan keamanan informasi dan ISO 37001 mengenai anti-pemalsuan," katanya menambahkan.

Merespons perkembangan cepat perbankan digital, Didik menganggap ini sebagai suatu yang wajar dalam sistem keuangan kontemporer. Tetapi, dia menegaskan perlunya memperkuat pengawasan serta penanggulangan risiko.

"LPS menegaskan bahwa prinsip perlindungan tabungan tetap dijalankan dengan seadil mungkin, termasuk untuk nasabah perbankan digital, asalkan memenuhi ketentuan yang telah ditetapkan," katanya. Ketentuan ini dikenal dengan istilah prinsip 3T: Tercatat pada sistem akuntansi bank, tidak melampaui batas suku bunga jaminan dari LPS, serta tidak ada indikasi tindakan ilegal yang merugikan lembaga perbankan.

Didik menekankan bahwa LPS akan tetap bekerja sama dengan OJK guna mempertahankan keseimbangan antara inovasi dan keselamatan. "Akhirnya tujuannya masih sama: nasabah merasa nyaman, bagaimana pun jenis bank yang digunakan untuk menyimpan dana mereka," tambahnya.