Trimegah Bangun Persada (NCKL) Alokasikan Rp 1 Triliun untuk Membeli Kembali Saham

KMI NEWS.CO.ID - JAKARTA. Emiten sektor tambang nikel, PT Trimegah Bangun Persada Tbk ( NCKL ) atau Harita Nickel memilih untuk terus melakukan pembelian kembali ( buyback Saham berpindahan dari Tahap I ke Tahap II senilai Rp 1 triliun.
Menurut transparansi data yang ada di Bursa Efek Indonesia (BEI), tindakan buyback Saham Tingkat I yang dikeluarkan oleh NCKL sudah mendapatkan persetujuan dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUTP), yang diadakan pada tanggal 27 Juni 2024 lalu.
Akan tetapi, supaya proses pembelian kembali saham Tahap II tidak tumpang tindih atau berlangsung secara bersamaan dengan jangka waktu implementasi buyback saham Tahap I, NCKL memilih untuk mengakhiri eksekusi buyback saham Tahap I mulai tanggal 16 Juni 2025.
"Berikutnya, perusahaan berencana untuk meneruskan kegiatan pembelian kembali saham-saham yang sudah dicatat di Bursa Efek Indonesia (BEI), sesuai dengan ketentuan POJK Nomor 29 tahun 2023, dengan nilai maksimal mencapai Rp 1 triliun," demikian tertulis dalam laporan publikasi dari Legal Manager & Corporate Secretary NCKL Franssoka Y. Sumarwi pada hari Senin, tanggal 16 Juni.
Periode buyback Saham Tingkat Kedua akan dijalankan oleh NCKL dengan langkah-langkah bertahap selama tidak lebih dari 12 bulan sejak ditandatanganinya persetujuan RUPS yang direncanakan berlangsung pada hari Rabu (18/6).
Manajemen NCKL memastikan bahwa tidak terdapat dampak material atas pengumuman buyback saham tersebut terhadap kegiatan operasional, hukum, kondisi keuangan, atau kelangsungan bisnis perusahaan.
Gabung dalam percakapan