Penurunan Setoran PPN DN di Mei 2025: Kemenkeu Bantah Terkait Pelemahan Ekonomi

KMI NEWS.CO.ID-JAKARTA. Kemenkeu melaporkan bahwa pendapatan dari PPN DN tercatat menurun di bulan Mei tahun 2025.

Catatan menunjukkan bahwa pendapatan pajak pertambahan nilai dalam negeri untuk bulan Mei 2025 sebesar Rp 51,2 triliun, mengalami penurunan 7,2% bila dibandingkan dengan periode sama tahun 2024 yang berada di angka Rp 54,9 triliun.

Anggito Abimanyu, Wakil Menteri Keuangan, menyatakan bahwa pengurangan tersebut hanyalah akibat pergantian jadwal pembayaran, terutama di bidang minyak dan gas.

"Perubahan ini hanya terkait dengan penyesuaian waktu pembayaran. Sehingga hal tersebut akan diproses pada bulan Juni dan semoga kondisinya sudah pulih pada saat itu," jelas Anggito dalam Konferensi Pers APWN Kita, Selasa (17/6).

Menurut dia, kemerosotan tersebut seharusnya tidak serta-merta diartikan sebagai tanda melemahnya perekonomian.

Dia menekankan pentingnya bagi publik untuk tidak sekadar memperhatikan angka-angka setiap bulan, tetapi juga polanya sepanjang jangka waktu yang lebih lama.

Anggito menyebutkan bahwa dari bulan Maret sampai Mei 2025, pendapatan pajak penjualan dalam negeri sebelum dikurangi mencatatkan angka Rp 164,1 triliun dan ini menunjukkan pertumbuhan sebesar 3,7% jika dibandingkan dengan data di masa yang serupa pada tahun sebelumnya.

Performa tersebut didukung oleh perkembangan sektor dalam industri pemurnian minyak mentah, pengeboran gas alam, ekstraksi biji logam, pembangkit listrik, e-commerce, dan perusahaan kelapa sawit.