Penurunan Setoran PPN DN di Mei 2025: Kemenkeu Tegas Bukan karena Perekonomian Lemah

RB News.CO.ID-JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melaporkan bahwa pendapatan dari Pajak Pertambahan Nilai Dalam Negeri (PPN DN) menunjukkan penurunan di bulan Mei tahun 2025.

Catatan menunjukkan bahwa pendapatan pajak pertambahan nilai dalam negeri untuk bulan Mei 2025 sebesar Rp 51,2 triliun, mengalami penurunan 7,2% bila dibandingkan dengan periode sama di tahun 2024 yang berada di angka Rp 54,9 triliun.

Anggito Abimanyu, Wakil Menteri Keuangan, menyatakan bahwa penurunan tersebut hanyalah akibat perubahan jadwal pembayaran, terutama di bidang minyak dan gas.

"Perubahan ini hanya terkait dengan penyesuaian waktu pembayaran. Oleh karena itu, hal tersebut akan diselesaikan pada bulan Juni dan semoga situasinya menjadi lebih baik pada saat itu," jelas Anggito dalam Konferensi Pers APBN Kita, Selasa (17/6).

Menurut dia, kemerosotan tersebut seharusnya tidak serta-merta diartikan sebagai tanda melemahnya perekonomian.

Dia menekankan untuk memastikan bahwa masyarakat tidak hanya fokus pada data bulanan, tetapi juga pola yang terbentuk selama jangka waktu yang lebih lama.

Anggito menyebutkan bahwa dari bulan Maret sampai Mei 2025, pendapatan pajak penjualan dalam negeri sebelum dikurangi mencatatkan angka Rp 164,1 triliun dengan pertambahan sebesar 3,7% jika dibandingkan dengan semester serupa di tahun sebelumnya.

Performa tersebut didukung oleh kemajuan dalam berbagai sektor seperti perindustrian penyulingan minyak mentah, pengeboran gas alam, ekstraksi biji logam, pembangkit tenaga listrik, e-commerce, dan juga bidang produksi kelapa sawit.