Maruarar Sirait Bawa Hashim ke Rumah Subsidi Khusus

KMI NEWS , Jakarta - Menteri Perumahan dan Wilayah Pemukiman Maruarar Sirait Alias Ara menyatakan bahwa dia sudah berbicara dengan Ketua Satgas Perumahan terkait rencana penyesuaian ketentuan mengenai area minimal rumah bersubsidi tersebut. Hashim Djojohadikusumo Sebelumnya, pertemuan antara Ara dan adik dari Presiden Prabowo Subianto tersebut pun sudah diunggah lewat akun Instagram @maruararsirait pada hari Selasa sore, tanggal 18 Juni 2025.

Meskipun begitu, Ara tidak memberikan respons saat disuarakan. Tempo Apakah Hashim sepakat dengan ide yang mengurangi luas minimum bangunan rumah bersubsidi hingga mencapai paling tidak 18 meter persegi? "Topik ini sudah kita diskusikan. Pada waktu yang tepat, kami berencana membawa Pak Hashim untuk melihat sejumlah contoh (bangunan berukuran 18 meterpersegi)," jelas Ara ketika ditemui oleh pers seusai upacara penyerahan hunian bersubsidi bagi sopir dan pegawai PT Bluebird Tbk di Kantor Bluebird, Selasa, 18 Juni 2025.

Sebelumnya, pada tanggal 1 Juni 2025, anggota satuan tugas perumahan Bonny Z. Minang menegaskan bahwa Hashim tidak dilibatkan dalam diskusi terkait rencana kementerian PKP untuk memodifikasi aturan tentang ukuran rumah bersubsidi. Saat masalah penyesuaian ukuran hunian yang dibantu pemerintah mulai diperbincangkan secara luas, Bonny menjelaskan bahwa Hashim tengah ada di London.

Dalam rancangan Keputusan Menteri PKP No. /KPTS/M/2025, luasan minimum bangunan perumahan bersubsidi ditetapkan sebesar 18 meter persegi hingga maksimum 36 meter persegi. Untuk lahan yang digunakan, batas bawahnya adalah 25 meter persegi dengan batas atas mencapai 200 meter persegi. Sedangkan menurut Keputusan Menteri PUPR Nomor 689/KPTS/M/2023, ukuran minimal untuk area bangunan pada hunian bersubsidi diatur menjadi setidaknya 21 meter persegi sampai paling banyak 36 meter persegi. Di sisi lain, untuk dimensi tanah, ambang terendah disyaratkan haruslah 60 meter persegi sedangkan angka tertingginya tidak melebihi 200 meter persegi.

Rencana perubahan ukuran tersebut menuai pro kontra. Namun, Ara menyatakan belum ada keputusan. Ia mengklaim Kementerian PKP masih menerima saran dan masukan dari semua pihak. Ia juga menyatakan terbuka dengan kritik. “Kami belum memutuskan apapun hari ini,” ujar Politikus Partai Gerindra itu.

Sebuah kritikan datang dari CEO Indonesia Property Watch (IPW), Ali Tranghanda. Menurutnya, luas hunian seluas 18 meter persegi dianggap tak pantas dan kurang sehat, terutama jika ditujukan untuk mereka yang telah membentuk keluarga.

Wakil Menteri PKP Fahri Hamzah juga mengaku bahwa rencana untuk menyesuaikan ukuran rumah bersubsidi menjadi topik diskusi. Meski demikian, dia meyakinkan publik bahwa ide tersebut masih dalam tahap pertimbangan dan belum ditentukan secara resmi. Sementara itu, Fahri pernah memberikan pandangan yang kontras dengan Ara. "Yang tepat sebenarnya adalah meningkatkan ukuran bangunan," katanya menjelaskan lebih lanjut tentang usulan awal dimana saat ini luas gedung antara 36 hingga 40 meter persegi harus ditingkatkan setidaknya mencapai 40 meter persegi atau bahkan lebih. Pernyataannya tersebut disampaikan pasca acara launching Sumitro Institute di Cibubur, Jawa Barat pada hari Minggu tanggal 1 Juni 2025.

Ilona Estherina menyumbang pada tulisan artikel ini.