KKP: Penambangan Nikel di Pulau Gag Aman bagi Ekosistem Laut Raja Ampat

KMI News , Jakarta - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyatakan aktivitas tambang PT Gag Nikel di Pulau Gag , Kabupaten Raja Ampat, tidak memiliki dampak signifikan terhadap ekosistem laut serta area pantai yang ada di sekitarnya. Hal ini diketahui usai para ahli dari Kementerian Kelautan dan Perikanan melakukan pengecekan langsung keadaan dasaran laut di tempat tersebut. "Tim penyelaman kami melakukan kegiatan tersebut, namun tingkat sedimen yang ada sangat minim sehingga tak memberi dampak negatif pada ekosistem laut," jelas Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Pung Nugroho Saksono, saat berada di kantor KKP, Jakarta Pusat, Rabu, 18 Juni 2025.

Ia juga menyebut aktivitas tambang tidak memengaruhi daratan utama Papua karena jaraknya cukup jauh. Meski begitu, ia menegaskan akan terus memantau kegiatan tambang di Pulau Gag, yang luasnya sekitar 6.500 hektare. “Kami pastikan terumbu karang, maupun ikan di situ jangan sampai terganggu. Ikan masih banyak di situ, ikan hiu anak-anaknya masih banyak,” ujarnya.

PT Gag Nikel merupakan satu-satunya perusahaan tambang yang masih beroperasi di Raja Ampat setelah pemerintah mencabut empat izin usaha pertambangan (IUP) lainnya pada 10 Juni 2025.

Namun, sejumlah pihak mengkritik aktivitas perusahaan tersebut. Mereka menilai tambang di pulau kecil melanggar regulasi. Aktivitas kapal tongkang pengangkut material tambang juga dinilai berpotensi merusak terumbu karang di sekitar Pulau Gag.

Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) melaporkan bahwa pertambangan di kepulauan berpotensi menghadirkan ancaman besar. Kapasitas daerah penyangga dan pemeliharaannya sangat terbatas, misalnya di Pulau Gag. Kegiatan tambang dapat merusak habitat daratan dan perairan serta membahayai warga lokal. “Pulau Gag sudah menunjukkan tanda-tanda kerusakan. Ikan-ikan yang dulu mudah ditemukan kini menghilang, wilayah pesisir berubah menjadi dermaga tambang dan debu tambang menyebabkan gangguan pernapasan,” kata Fanny dari Walhi.

Ia juga menegaskan, tambang di pulau kecil bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil. Aturan ini tidak menetapkan tambang sebagai prioritas, bahkan melarangnya. "Pulau Gag masuk ke dalam kelompok itu. Larangan ini pun dikonfirmasi melalui keputusan dari Mahkamah Agung serta Mahkamah Konstitusi yang mengatakan bahwa penambangan pada pulau-pulau kecil merupakan suatu tindakan dengan risiko besar yang dapat menimbulkan kerusakan tak terbalik," katanya.