Implementasi Pungutan Cukai MBDK Ditunda, Ini Kata Kemenkeu

KMI NEWS , Jakarta - Penerapan pungutan cukai Minuman Manis Dalam Botol ( MBDK ) kembali menarik diri. Kementerian Keuangan ( Kemenkeu Memastikan bahwa kebijakan itu tidak akan diberlakukan tahun ini tetapi baru pada tahun depan.

Direktur Jenderal untuk Strategi Ekonomi dan Keuangan Kemenkeu Febrio Kacaribu mengatakan penerapan cukai MBDK Mundur dikarenakan mempertimbangkan situasi ekonomi yang sedang berlangsung. "Tujuan MBDK adalah untuk kesehatan utamanya, namun kami juga menyadari akan aspek ekonominya," ungkapnya saat ditemui usai Konferensi Pers APBN bulanan di Kantor Kementerian Keuangan pada hari Selasa, tanggal 17 Juni 2025.

Kementerian Keuangan saat ini tengah mengkaji dampak kurangnya pendapatan yang diharapkan akibat implementasi pajak tersebut. Menurut Febrio, pihak berwenang pun akan merumuskan strategi pelaksanaannya pada tahun mendatang. "Nantikan saja evaluasinya, khususnya ketika kami mempersiapkan hal itu untuk tahun 2026," katanya.

Pemerintah sudah mengatur untuk menerapkan pajak. minuman berpemanis dalam kemasan Mulai tahun 2024, tetapi pelaksanaannya ditunda sampai 2025. Pada tahun ini, target pendapatan cukai MBDK adalah sebesar Rp 3,8 triliun. Bahkan, Direktorat Jenderal Bea Cukai pernah menyatakan bahwa pengenaan akan dimulai pada semester kedua tahun 2025. Akan tetapi, dalam konferensi pers tentang APBN tanggal 17 Juni 2025, Dirjen Bea dan Cukai Djaka Budhi Utama meresmikan pencabutan kebijakan tersebut.

Sebelumnya, Center For Indonesia Strategic Development Iniatitives (CISDI) menilai penerapan kebijakan tersebut membuat pemerintah dapat menghemat Rp 40,6 triliun. Chief Research and Policy Cisdi Olivia Herlinda mengatakan pemungutan cukai minuman berpemanis memberikan dampak ganda yang positif. “Pengurangan konsumsi akan berkontribusi pada penurunan beban penyakit tidak menular, termasuk diabetes melitus tipe 2 dan bertambahnya manfaat ekonomi dari pemasukan cukai,” ujarnya kepada Tempo, Januari lalu.

Riset CISDI menunjukkan penerapan cukai MBDK Dapat menekan biaya perawatan kesehatan dan pada gilirannya memperbaiki efisiensi tenaga kerja. Hal ini berpotensi memberikan manfaat signifikan terhadap kondisi finansial negeri kita. Pihak pemerintahan bisa saja menjimatkan jumlah sampai dengan 40,6 triliun rupiah, yakni estimasi dari dana yang dihemat akibat reduksi dampak ekonomis masalah penatalaksanaan penyakit diabetes jenis dua.