Implementasi Pungutan Cukai MBDK Ditunda, Kemenkeu Jelaskan Alasannya

RB News , Jakarta - Penerapan pungutan cukai Minuman Manis Dalam Botol ( MBDK ) kembali mundur. Kementerian Keuangan ( Kemenkeu Memastikan bahwa kebijakan itu tidak akan diberlakukan tahun ini tetapi pada tahun depan.

Direktur Jenderal untuk Strategi Ekonomi dan Perencanaan Keuangan Kemenkeu Febrio Kacaribu mengatakan penerapan cukai MBDK Menarik diri lantaran mempertimbangkan situasi finansial yang sedang berlangsung. "Tujuan dari MBDK adalah untuk kesejahteraan rakyat utamanya, namun kami juga menyaksikan bagaimana kondisinya dalam aspek ekonomi," ungkapnya usai menghadiri Konferensi Pers APBN secara berkala di markas Kementerian Keuangan pada hari Selasa, tanggal 17 Juni 2025.

Kementerian Keuangan saat ini tengah mengkaji dampak kurangnya pendapatan akibat target pemungutan pajak itu. Selain itu, Pemerintah, sesuai dengan keterangan Febrio, akan segera memperbincangkan rancangan implementasinya pada tahun mendatang. "Maka kita tunggu saja hasilnya selanjutnya, terlebih dalam persiapan menuju 2026," jelas dia.

Pemerintah sudah mengusulkan adanya pajak yang akan dikenakan. minuman berpemanis dalam kemasan Mulai tahun 2024, tetapi pelaksanaannya ditunda sampai 2025. Pada tahun ini, target pendapatan cukai MBDK adalah sebesar Rp 3,8 triliun. Bahkan, Direktorat Jenderal Bea Cukai pernah menyatakan bahwa pengenaan akan dimulai pada semester kedua tahun 2025. Akan tetapi, dalam konferensi pers tentang APBN tanggal 17 Juni 2025, Dirjen Bea dan Cukai Djaka Budhi Utama menginformasikan pencabutan kebijakan tersebut.

Sebelumnya, Center For Indonesia Strategic Development Initiatives (CISDI) menyampaikan bahwa implementasi kebijakan itu membolehkan pemerintah untuk menghemat sebesar Rp 40,6 triliun. Chief Research and Policy CISDI Olivia Herlinda menjelaskan bahwa pengenaan pajak pada minuman berpemanis memiliki efek positif ganda. "Penurunan dalam konsumsi ini akan mendukung penurunan beban terkait penyakit non-communicable seperti diabetes mellitus tipe 2 serta meningkatkan pendapatan perpajakan," ungkapnya saat diwawancara oleh Tempo bulan Januari kemarin.

Riset CISDI menunjukkan penerapan cukai MBDK Dapat memperkecil bobot biaya perawatan kesehatan serta menambah efisiensi tenaga kerja. Keputusan tersebut bakal memberikan manfaat positif terhadap kondisi finansial negeri. Pihak berwenang bisa menciptakan penghematan sampai dengan 40,6 triliun rupiah, yakni hasil dari kemungkinan pengecutan dampak keuangan akibat perlakuan penyakit gula darah jenis 2.