Daftar 11 Penyakit yang Menghalangi Keberangkatan Jemaah Haji

Pemerintah Indonesia dan Arab Saudi Perketat Syarat Kesehatan Jemaah Haji Mulai Tahun 2026
Pemerintah Indonesia bersama Arab Saudi memperketat syarat kesehatan atau istitha’ah jemaah haji mulai tahun 2026. Penetapan ini dilakukan untuk meningkatkan keselamatan dan kenyamanan para jemaah dalam menjalankan ibadah haji di Tanah Suci.
Pengetatan ini mencakup sejumlah penyakit yang tidak memenuhi syarat istitha’ah. Ada 11 jenis penyakit yang dilarang, antara lain:
- Penyakit Jantung Koroner – berisiko tinggi memicu serangan mendadak.
- Hipertensi Tidak Terkontrol – tekanan darah tinggi yang tidak stabil bisa berujung stroke.
- Diabetes Mellitus Tidak Terkontrol – rawan infeksi dan komplikasi berat.
- Penyakit Paru Kronis (COPD) – mempersulit pernapasan di tengah aktivitas padat haji.
- Gagal Ginjal – membutuhkan dialisis rutin yang sulit dilakukan selama haji.
- Gangguan Mental Berat – seperti skizofrenia atau bipolar yang belum stabil.
- Penyakit Menular Aktif – misalnya TBC atau hepatitis yang belum tertangani.
- Kanker Stadium Lanjut – kondisi fisik lemah dan butuh pengawasan intensif.
- Penyakit Autoimun Tidak Terkontrol – seperti lupus atau rheumatoid arthritis aktif.
- Stroke – terutama bagi mereka yang baru pulih dari serangan.
- Epilepsi Tidak Terkontrol – berisiko kambuh di tengah kerumunan jamaah.
Jemaah yang mengidap penyakit tersebut akan dipulangkan ke tempat asalnya. Selain itu, petugas akan melakukan pemeriksaan acak di bandara, hotel, dan area Masyair untuk memastikan jamaah benar-benar memenuhi syarat kesehatan yang telah ditentukan.
Pentingnya Istitha’ah Kesehatan Haji
Istitha’ah kesehatan haji adalah kemampuan fisik dan mental seseorang untuk melaksanakan ibadah haji tanpa menimbulkan bahaya bagi dirinya sendiri atau orang lain. Kemampuan ini mencakup kondisi kesehatan yang baik dan kemampuan untuk menjalani aktivitas fisik yang cukup berat selama pelaksanaan haji.
Istitha’ah kesehatan haji penting karena ibadah haji melibatkan banyak kegiatan fisik seperti berjalan jauh, berdiri lama, dan berdesakan dengan jamaah lainnya. Oleh karena itu, kondisi kesehatan yang prima sangat diperlukan untuk menghindari risiko kesehatan yang serius selama menjalankan ibadah ini.
Syarat ini diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Nomor 83 Tahun 2024 yang memberikan petunjuk teknis pelaksanaan pembayaran pelunasan Bipih Reguler Tahun 1445 Hijriah/2024 Masehi.
Penyebab Pengetatan Syarat Kesehatan
Pengetatan syarat kesehatan calon jemaah haji telah disepakati oleh kedua pemerintah yang diwakili Wakil Menteri Haji dan Umrah Dahnil Anzar Simanjuntak dan Wakil Menteri Haji dan Umrah Kerajaan Arab Saudi Abdulfattah bin Sulaiman Mashat pada pertemuan di Kantor Kementerian Haji dan Umrah, Mekkah, Arab Saudi, Minggu (19/10/2025).
Menurut Dahnil, pengetatan ini dilakukan karena adanya masalah kesehatan yang terjadi dalam pelaksanaan haji tahun lalu. Berdasarkan laporan Sistem Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat) Kementerian Agama (Kemenag), sebanyak 447 jemaah asal Indonesia meninggal dunia dalam pelaksanaan ibadah haji 2025.
Mayoritas jemaah haji yang meninggal dunia adalah lanjut usia (lansia), yakni sebesar 64,88 persen atau 290 jemaah. Lalu, 35,12 persen atau 157 jemaah haji lainnya yang meninggal dunia berusia di antara 41 sampai 64 tahun.
Menteri Haji dan Umrah Mochamad Irfan Yusuf atau Gus Irfan mengatakan, Indonesia mendapatkan peringatan dari pemerintah Arab Saudi soal tingginya jemaah haji asal Indonesia yang meninggal pada 2025. Kata Gus Irfan, Pemerintah Arab Saudi hanya mentolerir angka kematian jemaah haji Indonesia sekitar 60 orang.
"Seharusnya angka kematian yang ditolerir sekitar 60. Sementara kita tahun ini 470-an. Berarti delapan kali lipat dari angka yang ditolerir pemerintah Saudi," ujar Gus Irfan mengingat teguran dari Arab Saudi, di Jakarta Pusat, Sabtu (23/8/2025).
Rencana Pembangunan Kampung Haji
Selain pengetatan istithaah kesehatan dan penguatan data, turut dibahas rencana pembangunan Kampung Haji dengan Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi. Kehadiran Kampung Haji Indonesia diharapkan dapat menjadi pusat operasional dan ekosistem ekonomi haji dan umrah di masa depan.
Penegakan Sanksi Bagi Pelanggar
Tidak hanya itu, penyelenggara haji atau umrah yang melanggar persyaratan kesehatan jemaah akan dikenakan sanksi tegas. Pemeriksaan istithaah dilakukan ketat dan sesuai prosedur. Semua data jemaah, akomodasi, penerbangan, dan transportasi harus tervalidasi sebelum keberangkatan.
Ini kunci penyelenggaraan yang tertib dan profesional. Dengan demikian, pengetatan syarat kesehatan ini diharapkan mampu meningkatkan kualitas penyelenggaraan haji dan menjaga keselamatan serta kenyamanan para jemaah.
Gabung dalam percakapan