Agun Gunandjar dan LPSK Perkuat Perlindungan Saksi dan Korban di Kuningan

Sosialisasi Urgensi Perlindungan Saksi dan Korban dalam Peradilan Pidana

Kegiatan sosialisasi tentang urgensi perlindungan saksi dan korban dalam peradilan pidana diadakan oleh Anggota Komisi XIII DPR RI, Dr. Tr. Agun Gunandjar Sudarsa, Bc.IP., M.Si, bersama mitra kerjanya, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Acara ini berlangsung di Hotel Horison Tirta Sanita, Kabupaten Kuningan, Jawa Barat, pada hari Sabtu 25 Oktober 2025. Hadir dalam acara tersebut antara lain Wakil Ketua LPSK, Wawan Fahrudin, S.Sos., ME., serta berbagai pihak seperti Forkopimda, aparat penegak hukum, akademisi, dan mahasiswa.

Dalam sambutannya, Agun Gunandjar menegaskan bahwa kehadiran LPSK di Kuningan adalah bagian dari tanggung jawabnya sebagai anggota DPR RI. "Saya membawa LPSK sebagai mitra kerja ke daerah, adalah upaya saya menjalankan tugas fungsi representatif sebagai wakil dari Jawa Barat X," ujarnya.

Agun menjelaskan bahwa Indonesia sebagai negara hukum menjamin Hak Asasi Manusia (HAM), termasuk hak atas rasa aman dan akses keadilan. Namun, ia menyoroti kerentanan saksi dan korban dalam sistem peradilan pidana. "Dalam sistem peradilan pidana, saksi dan korban itu adalah 'mata' dan 'telinga'. Mereka sangat penting, tetapi di sisi lain, mereka rentan terhadap ancaman, intimidasi, bahkan viktimisasi sekunder. Perlindungan terhadap mereka bukan sekadar kebijakan, melainkan kewajiban konstitusional," tegasnya.

Ia menambahkan bahwa perlindungan ini krusial agar saksi dan korban dapat memberikan keterangan secara bebas dan tanpa rasa takut. "Keterangan yang diperoleh dalam kondisi aman adalah kunci untuk menghasilkan putusan pengadilan yang adil dan berbasis bukti yang kuat," kata politisi Partai Golkar yang terpilih tujuh kali menjadi Anggota DPR RI dalam Pemilihan Umum (Pemilu).

Perjuangan di Parlemen untuk Penguatan LPSK

Sebagai Anggota Komisi XIII yang bermitra langsung dengan LPSK, Agun Gunandjar mengungkapkan upayanya di DPR RI. "Selaku Anggota Komisi XIII, saya menjalankan fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan. Kami terus melakukan rapat kerja dan dengar pendapat, serta evaluasi capaian tahunan LPSK," jelasnya.

Lebih lanjut, ia menekankan pentingnya penguatan kelembagaan LPSK jelang berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru. "Saat ini, kami tengah mengadvokasi peningkatan anggaran dan kewenangan LPSK lewat rencana revisi UU Perlindungan Saksi dan Korban (UU PSDK). Ini untuk memastikan LPSK bekerja lebih efektif dan independen," kata Agun.

Meskipun LPSK telah berdiri selama 17 tahun, ia menyebut masih banyak masyarakat yang belum mengenal sepenuhnya fungsi perlindungan yang diberikan. "Fungsi LPSK itu luas, mulai dari perlindungan atas keamanan, pemberian bantuan, hingga memfasilitasi ganti kerugian.” “Dalam pertemuan ini kami harap bisa membuat lebih banyak masyarakat memahami bahwa negara menyiapkan mekanisme khusus untuk perlindungan bagi mereka yang menjadi saksi dan korban tindak pidana," ungkap Agun.

Mendukung Keadilan Restoratif dan KUHP Baru

Dalam sesi tanya jawab, Agun Gunandjar menyoroti perubahan paradigma hukum yang akan datang. "Mulai 1 Januari 2026, KUHP baru kita akan berlaku, menggantikan landasan hukum Belanda yang banyak menjerat dengan hukuman yang berat dan keras, namun kenyataannya belum tentu membuat pelaku jera," katanya.

Ia menegaskan pentingnya pendekatan yang lebih manusiawi, yaitu Restorative Justice. "Karena orang berlama-lama dihukum dalam penjara pun, belum tentu membuatnya berubah. Maka, diperlukan Restorative Justice," katanya.

Agun menjelaskan bahwa hakim akan sangat mempertimbangkan motif tindak pidana. "Misalnya, orang berbuat tindak pidana karena terpaksa lantaran terpepet kehidupannya, mungkin hukumannya seperti dipekerjakan menjadi tukang bersih-bersih di sebuah kantor negara." Agun Gunandjar mensisipi pernyataannya dengan cerita hidupnya yang pernah menjadi penjual es sebelum sukses sebagai legislator.

“Kalau koruptor bisa dirampas pula aset kekayaannya selain dihukum,” imbuh dia, seraya menambahkan bahwa reformasi hukum ini juga yang mendorong fungsi-fungsi LPSK diperbaharui. "Saya sangat setuju bila tahanan yang sudah berkelakuan baik dan dinilai tidak akan melakukan tindak kejahatan lagi, agar dibebaskan," tambahnya lagi.

Pesan Moral untuk Audiens

Menutup acara, Agun Gunandjar memberikan pesan moral kepada audiens. "Saya sangat salut dan mengapresiasi Asta Cita Prabowo, karena seluruh penyelenggara negara, kalau sungguh-sungguh berpikir tentang negara, betul-betul memikirkan ideologi Pancasila, berpikir tentang Hak Azasi Manusia (HAM), sebagai penyelenggara negara saya harus lebih perhatian untuk itu. Dan, sebagai warga negara kita harus mengawali berbuat baik dari diri kita, karena kalau semua bisa berbuat baik mulai dari diri sendiri, maka tatanan yang akan tercipta, jangan hanya mengandalkan penyelenggara negara saja," pungkasnya.