Yammi Tuduh Polda Main Mata dengan Investor Tambang Ilegal di Palu

Yammi Tuduh Polda Main Mata dengan Investor Tambang Ilegal di Palu

Tudingan Yayasan Masyarakat Madani terhadap Polri

Sebuah laporan dari Ruang Baca menyebutkan bahwa Yayasan Masyarakat Madani (Yammi) Indonesia menuduh Polri bekerja sama dengan investor pertambangan ilegal di Kota Palu. Tuduhan ini disampaikan oleh para orator Yammi saat berunjuk rasa di depan Polda Sulteng, Jl Soekarno Hatta, Kecamatan Mantikulore, Kota Palu.

Para pengunjuk rasa mengatakan bahwa mereka menduga adanya keterlibatan Polri dalam keberadaan tambang ilegal tersebut. "Kami menduga Polri bekerja sama karena selama ini Polda Sulteng seakan tutup mata, padahal bila dilihat, Markas Polda Sulteng hanya berjarak sekitar 10 Kilometer dari lokasi tambang ilegal itu," ujar seorang orator.

Aksi ini merupakan kelanjutan dari unjuk rasa sebelumnya yang dilakukan di depan Kantor Gubernur Sulteng pada Senin, 13 Oktober 2025. Mereka menyampaikan tuntutan yang sama terkait Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang berada di Kelurahan Poboya.

Unjuk rasa kali ini diikuti oleh sekitar 75 orang yang tergabung dalam kalangan mahasiswa dan organisasi pergerakan lainnya. Mereka meminta Polda Sulteng untuk segera menyelesaikan masalah tambang ilegal di Poboya yang dianggap tidak bisa tersentuh hukum.

Kapolda Sulteng diwakili oleh Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Sulteng, Kompol Reky Pilperi Hengsmar Moniung, menerima massa aksi di depan Markas Polda Sulteng. Kompol Reky berjanji akan menindaklanjuti aspirasi pendemo.

"Tuntutan tadi sudah kami terima dan akan kami tindaklanjuti dalam hal penertiban," kata Kompol Reky melalui rilisnya, Sabtu (25/10/2025).

Isu Tambang Ilegal di Kota Palu

Tambang ilegal di wilayah Poboya telah menjadi isu yang sering dibahas oleh masyarakat setempat. Banyak warga merasa bahwa aktivitas pertambangan ini telah merusak lingkungan dan mengancam keselamatan masyarakat sekitar. Namun, hingga kini, tidak ada tindakan nyata yang dilakukan oleh pihak berwenang untuk menghentikan praktik ini.

Beberapa pihak menilai bahwa keberadaan tambang ilegal ini justru didukung oleh oknum tertentu yang memiliki hubungan dengan lembaga pemerintahan. Hal ini membuat masyarakat semakin tidak percaya pada sistem hukum yang berlaku.

Pihak Yammi Indonesia juga menyoroti fakta bahwa lokasi tambang ilegal ini sangat dekat dengan markas Polda Sulteng. Dengan jarak sekitar 10 kilometer, banyak orang bertanya-tanya mengapa pihak kepolisian tidak mengambil tindakan lebih tegas terhadap aktivitas ini.

Tuntutan Masyarakat

Dalam aksi unjuk rasa ini, para peserta menuntut agar Polda Sulteng segera melakukan tindakan nyata terhadap tambang ilegal di Poboya. Mereka berharap agar keadilan dapat ditegakkan dan lingkungan serta masyarakat sekitar dapat dilindungi.

Selain itu, masyarakat juga meminta transparansi dari pihak berwenang terkait proses penyelidikan dan penegakan hukum terhadap pelaku pertambangan ilegal. Mereka ingin tahu bagaimana pihak kepolisian menangani kasus ini dan apa langkah-langkah yang akan diambil untuk mencegah kejadian serupa di masa depan.

Tanggapan Pihak Berwenang

Kompol Reky Pilperi Hengsmar Moniung, yang mewakili Kapolda Sulteng, menyatakan bahwa pihaknya akan segera menindaklanjuti aspirasi dari para pengunjuk rasa. Ia menegaskan bahwa tuntutan yang disampaikan akan diproses secara cepat dan sesuai dengan aturan yang berlaku.

Namun, banyak pihak masih meragukan apakah tindakan yang diambil benar-benar efektif atau hanya sekadar formalitas belaka. Mereka berharap agar pihak kepolisian dapat memberikan bukti nyata bahwa mereka benar-benar serius dalam menangani masalah tambang ilegal ini.

Komentar Masyarakat

Banyak warga Palu yang mengikuti aksi ini menyatakan dukungan kepada Yammi Indonesia dan organisasi lainnya yang berjuang untuk keadilan. Mereka merasa bahwa masalah tambang ilegal ini tidak hanya merugikan lingkungan, tetapi juga mengancam kehidupan masyarakat sekitar.


Mereka berharap agar pihak berwenang dapat segera mengambil tindakan tegas terhadap pelaku pertambangan ilegal dan menjaga kepentingan masyarakat luas. Dengan begitu, keadilan dapat ditegakkan dan lingkungan dapat dilindungi dari kerusakan yang semakin parah.