Tolak Pengembalian Dana, YPI Hikmatul Fadhilah Siap Gugat jika Perselisihan Berlanjut
PR MEDAN - Situasi antara para orangtua calon pelajar dengan Yayasan Pendidikan Islam (YPI) Hikmatul Fadhilah terus menghangat.
Perselisihan yang dimulai dari tuntutan pengembalian biaya pendaftaran saat ini telah mencapai tahap ancaman langkah hukum.
Law Office Edwin Syahrizal Pohan, S.T., S.H & Partners, kuasa hukum bagi Yayasan Pengelola Iftitahi Hikmah An-Najiyah melalui perwakilan mereka dengan nama sendiri, telah mengeluarkan balasan resmi terhadap surat penuntutan awal yang diberikan oleh Law Firm Julheri Sinaga, S.H. & Partners, pihak yang menjabat sebagai wali dari Andri Syahputra Rambe, bapak dari calon murid berinisial Ammar Aqilah Rambe.
Surat jawaban dengan nomor 22/ESP-JS.YPIHF/V/2025 dan bertanggal 19 Mei 2025, telah diterima oleh Andri pada hari Jumat tanggal 23 Mei 2025. "Saya baru menerima surat tersebut melalui pos tadi," ungkap Andri ketika dihubungi untuk konfirmasi.
Masalah bermula dari permintaan Andri untuk mengembalikan dana pendaftaran masuk sekolah. Namun, pihak yayasan menolak dengan mengacu pada aturan internal yang disebut telah lama berlaku dan tercantum secara eksplisit dalam kwitansi resmi.
"Rekan harus mengerti bahwa pasal tersebut adalah suatu kesepakatan satu pihak yang dityetujui secara sukarela. Hal ini telah menjadi standar praktek di kalangan YPI Hikmatul Fadhilah," demikian tertulis pada surat tanggapan dari tim pengacara mereka.
Meski menolak tuntutan, pihak yayasan justru menyampaikan apresiasi terhadap bakat Ammar yang disebut memiliki potensi besar di dunia sepak bola. “Kami mendoakan agar ananda Ammar kelak dapat mengharumkan nama bangsa di kancah internasional,” lanjut surat tersebut.
Ultimatum Ditolak, Teror Diterima
Lemahannya lembaga amil tersebut turut mencerminkan penolakan mereka terhadap pernyataan akhir yang diajukan oleh kuasa hukum Andri dalam waktu dua hari agar uang dikembalikan, mendeskripsikannya sebagai upaya paksa dengan niat jelas tidak ada permintaan klarifikasi atau negosiasi. Meskipun demikian, Andi telah memastikan posisinya kepada pihak yayasan sebelum insiden ini terjadi.
Mengherankannya, ketika surat somasi pertama diberikan, tim Yayasan seolah tidak memberi respons saat dihubungi melalui kontak telepon yang tersedia untuk pertimbangan dalam peliputan berita.
Tetapi setelah kabar itu tersebar di platform daring seperti media online dan TikTok MATAKABAR — yang dikelola oleh media katakabar.com khususnya untuk daerah Sumatera Utara— ternyata apa yang diverifikasi adalah hal lain selain pernyataan pembenaran; sebalinya, ada dugaan ancaman serangan lewat pesan teks dari sebuah nomor tak dikenali, dicurigai berasal dari pihak YPI Hikmatul Fadhilah.
Pada surat tanggapannya, perwakilan hukum YPI mengkritik pihak Andri karena telah mendistribusikan data yang bisa merusak citra positif YPI Hikmatul Fadhilah.
Mereka dengan tegas mengatakan akan membawa masalah ini ke pengadilan jika pemberitaan yang dianggap memojokkan tetap berlanjut.
“Klien kami keberatan dan sedang mempertimbangkan langkah hukum lanjutan atas dugaan pencemaran nama baik,” tegas tim kuasa hukum dalam suratnya.

Sorotan Publik dan Aspek Hukum
Masalah ini mendapat sorotan besar lantaran berkaitan dengan hak-hak konsumen di sektor pendidikan.
Banyak orang di media sosial mengkritisi cara manajemen uang pendaftaran karena dianggap kurang jujur dan terbuka, khususnya saat ada calon pelajar yang akhirnya tidak dapat meneruskan pendidikannya.
Secara hukum, perselisihan ini menimbulkan perdebatan tentang perlindungan konsumen dalam bidang pendidikan swasta.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 mengenai Pelindungan Konsumen menjadi dasar pertimbangan utama untuk argumen yang dipakai oleh pihak Andri pada gugatannya.
Apakah perselisihan ini akan terselesaikan dengan musyawarah atau malah berubah menjadi sengketa hukum yang lebih serius? Saat ini masyarakat sedang memperhatikan tindakan selanjutnya dari kedua pihak terlibat. ***
Gabung dalam percakapan