STNK Berisiko Terganjal? Ini Langkah Mudah untuk Membayar Denda Tilang via ETLE

MOTOR Plus-online.com - Banyak pengendara sepeda motor tertangkap oleh sistem tilangan elektronik atau ETLE.

Banyak yang masih bingung cara membayar denda tilang ETLE, ternyata mudah.

Polda Metro Jaya sudah menerapkan sistem tilang elektronik bernama Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) guna menanganai sejumlah pelanggaran di jalan raya.

Dalam sistem denda digital, para pemudik yang tertangkap kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) karena melanggar aturan lalu lintas akan segera menerima pemberitahuan lewat nomor WhatsApp mereka.

Ini bertujuan agar para pelanggar dapat menerima informasi tentang pelanggarannya secara lebih cepat dan dalam waktu nyata.

Setelah menerima pemberitahuan, pelanggar dapat segera melakukan klarifikasi dan mendapatkan kode pembayaran denda atas pelanggaran yang dilakukan.

Peserta yang terlanjur melanggar akan mendapatkan tenggat waktu selama 8 hari untuk melakukan konfirmasi, bisa dilakukan secara online lewat laman resmi ETLE Polda Metro Jaya, ataupun dengan mengunjungi kantor Sub Direktorat Penegakan Hukum secara fisik.

Apabila tidak melakukan konfirmasi, dalam tiga hari Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dapat diblokir, dan petugas akan menerbitkan tilang untuk pembayaran denda dengan batas waktu pembayaran 15 hari.

Jika melewati batas waktu tersebut, maka pajak STNK akan diblokir.

Bagi pengendara yang ingin memastikan apakah kendaraan terkena tilang elektronik atau tidak, bisa melakukan pemeriksaan secara online melalui laman resmi https: //etle-pmj.id/ .

- Kunjungi laman https://etle-pmj.id/

- Sisipkan angka plat mobil, nomor serinya, serta kode mesinnya

- Sesudah diisi seluruhnya, klik "Periksa Data". Apabila tak ditemukan pelanggaran, tampilannya akan menunjukkan pesan "Tidak Ada Data yang Tersedia".

- Apabila terjadi pelanggaran, akan timbul pencatatan mengenai waktu, tempat, jenis infraction, dan kategori mobil atau sepeda motor yang melakukannya.

Jika tertangkap oleh ETLE, Anda harus membayar denda pelanggaran melalui Virtual Account Bank BRI (BRIVA).

Menurut situs resmi ETLE, berikut adalah langkah-langkah untuk membayar denda pelanggaran lalu lintas elektronik:

Metode pembayaran ETLE melalui Kantor Cabang Bank BRI adalah sebagai berikut:

- Dapatkan nomor urutan untuk bertransaksi di kasir dan lengkapi formulir setornya.

- Masukkan 15 digit Nomor Pembayaran Tilang ke dalam kotak "Nomor Rekening" dan jumlah uang jaminan untuk denda tilang elektronik di formulir setoran.

- Serahkan slip setoran kepada teller BRI Teller BRI akan melakukan validasi transaksi

- Simpan Bukti Transfer dari Pengecekan tersebut sebagai dokumen resmi pembayaran denda tilang elektronik yang sah

- Slip setoran diserahkan ke penindak ETLE untuk ditukarkan dengan barang bukti yang disita.

Bayar denda tilang elektronik via ATM BRI:

- Masukkan Kartu Debit BRI dan PIN Anda

- Pilih opsi Menu Transaksi Lain > Bayar > Lainnya > BRIVA

-Masukan 15 digit nomor pembayaran tilang

Di halaman konfirmasi, pastikan detail denda tilang elektronik sudah sesuai seperti Nomor Briva, Nama Pelanggar, dan Jumlah Pembayaran

- Ikuti instruksi untuk menyelesaikan transaksi

- Salin struktur transaksi ATM sebagai bukti pembayaran e-tilang resmi dan simpan

- Struk ATM asli diserahkan ke penindak ETLE untuk ditukarkan dengan bukti yang disita.