Penutupan Pendaftaran Biaya Haji Resmi, Sebagian Besar Visa Haji Reguler Telah Berhasil Diterbitkan

Ruang Baca News - Penyelesaian pembayaran biaya perjalanan ibadah haji reguler (Bipih) tutup pada hari Jumat (2/5) sore. Berdasarkan catatan dari Kementerian Agama (Kemenag), total jemaah haji reguler yang telah menuntaskan bayarannya sebanyak 213.860 orang. Angka tersebut melebihi batas kuota reguler yang ditentukan yaitu 203.320 jiwa.
Angka jemaah yang sudah lunas membayar biayanya lebih tinggi, sebab mencakup kuota darurat. Nantinya mereka akan menutupi kekosongan dalam kuota akibat adanya peserta yang belum melunasi atau membatalkan pendaftarannya. Menentukan kuota darurat ini bertujuan untuk mencegah hal tersebut dan agar penggunaan kuota ibadah haji dapat berjalan dengan optimal.
Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri dari Kementerian Agama, Muhammad Zain, menyebut bahwa jumlah orang yang sudah membayar mencakup 183.197 jemaah haji yang memiliki hak untuk melakukan pembayaran, baik itu dalam Tahap I atau Tahap II. Selanjutnya, terdapat juga 28.459 jemaah lainnya yang telah menyelesaikan kewajiban mereka namun masuk ke daftar tunggu sebagai cadangan. Di samping itu, diperkirakan ada sekitar 1.520 Pegawai Haji Daerah (PHD) serta 684 pendamping ibadah yang akan bertindak sebagai bagian dari Tim Pendampingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU). "Total keseluruhan dari 203.320 kuota biasa tersebut adalah 183.197 jemaah biasa yang telah memenuhi syarat dan siapa saja bisa mulai proses pembayaran secara berjenjang. Sedangkan sisanya nanti akan digantikan oleh para calon jemaah pencadangan sesuai wilayah asal masing-masing," paparnya beberapa hari lalu (3/5).
Pada tahun ini, Indonesia diberikan alokasi sebanyak 221 ribu untuk ibadah haji. Alokasi tersebut mencakup 203.320 jemaah haji regular dan 17.680 jemaah haji khusus. Bagian dari kuota haji regular meliputi 190.897 jemaah yang telah lunas menurut antrian haknya. Kemudian ada juga 10.166 jemaah haji regular dengan status lansia atau prioritas, diikuti oleh 685 pendamping ibadah dari kelompok berangkat sendiri ke haji umrah (KBIHU) serta 1.572 tenaga penyuluh dakwah haji (PHD).
Zain kemudian mengungkapkan tentang peningkatan dalam pengurusan visa haji reguler. Hingga tanggal 2 Mei pada malam hari, telah dikeluarkan sebanyak 180 ribu visa haji reguler. Dia menambahkan, “Alhamdulillah, saat dicek pagi tadi yaitu tanggal 3/5, jumlah visa yang sudah keluar mencapai 187.773 orang jemaah. Kami tetap berupaya keras agar proses pembuatan visa dapat diselesaikan sesegera mungkin," ujarnya.
Permintaan visa yang diserahkan ke Kemenag telah mencapai angka 192.551 orang. Sementara itu, Kemenag tetap mengurus permohonan lainnya sambil menantikan persetujuan dari otoritas Arab Saudi. " Kami berharap proses penerbitan visa akan berlangsung dengan mulus dan dapat diselesaikan tepat waktu," ucapnya.
Direktorat Jenderal Pelayanan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama sudah mengeluarkan Rencana Perjalanan Haji tahun 1446 Hijriyah. Para jemaah haji asal Indonesia di gelombang awal akan dipindahkan secara perlahan menuju Madinah mulai tanggal 2 hingga 16 Mei 2025. Sementara untuk para jemaah haji dalam tahap kedua akan ditransfer ke Jeddah antara tanggal 17 hingga 31 Mei 2025.
Sementara itu parlemen meminta pemerintah menindak tegas travel yang memberangkatkan jamaah tanpa visa haji resmi. Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Abidin Fikri mendesak Kementerian Agama (Kemenag) untuk segera mengambil langkah tegas dalam menertibkan oknum penyelenggara perjalanan haji dan umrah yang nakal.
Permintaan ini diajukan setelah banyak dugaan pelaporan bahwa calon jemaah haji meninggalkan tanah air dengan menggunakan visa yang bukan merupakan visa khusus haji. Abidin mengingatkan, tindakan seperti itu tak cuma bertentangan dengan Peraturan Menteri Agama (PMA) No. 13 tahun 2021 tentang Pelaksanaan Ibadah Haji, namun juga bisa membawa risiko terhadap keselamatan serta status hukum mereka di Baitullah.
"Perbuatan tersebut mungkin berakibat pada para jemaah yang tersisih, ditendang keluar negeri, atau bahkan dapat menemui kendala hukum di Arab Saudi," ungkap Abidin.
Dia mengharapkan Kemenag untuk menjalankan pemeriksaan ketat pada agen perjalanan haji dan umrah, termasuk pengecekan kelengkapan dokumen para peserta. Di samping itu, Abidin menekankan perlunya memberikan konsekuensi serius bagi penyelenggara wisata yang terbukti melanggar aturan, baik dalam bentuk hukuman administrasi maupun mencabut lisensinya.
Bukan hanya itu saja, Abidin pun mengajak Kemenag agar lebih gencar dalam mensosialisasikan kepada publik seputar kepentingan menggunakan travel umrah resmi serta menegaskan pemakaian visa haji yang legal. Kerjasama dengan pihak berwenang di Arab Saudi sangat diperlukan demi mencegah kedatangan jemaah dari Indonesia yang memiliki visa wisata bukan visa khusus haji.
"Mengingatkan kepada publik agar mengecek kelengkapan dan legalitas travel haji serta umrah dengan menggunakan laman sah Kemenag dan memverifikasi bahwa semua berkas perjalanan sudah sesuai aturan," jelasnya. (wan/lyn)
Gabung dalam percakapan