Paspampres Palsu Usaha Tipu Istri Mendes, Terancam 2,5 Tahun Penjara

RB NEWS.CO.ID, SERANG - Seorang oknum Paspampres bernama LA (berusia 43 tahun), berasal dari Kota Pontianak, Kalimantan Barat, dihadapkan dengan tuntutan hukuman penjara sebesar dua setengah tahun. Orang ini dikenal mencoba untuk menipu Ratu Rachmatu Zakiyah, yaitu istri dari Menteri Desa dan PDT yang bakal dilantik sebagai Bupati Serang dalam masa jabatan 2025-2030.
Jasa penuntut umum dari Kejaksaan Tinggi (JPU Kejati) Banten, Mulyana menyebut bahwa tersangka kasus pemalsuan dokumen ini mengklaim dirinya menjadi bagian dari Paspampres dan menipu Bupati Terpilih Serang, Ratu Rachmatu Zakiyah. Menurut keterangan Mulyana, LA telah dinyatakan bersalah atas pelanggaran Pasal 263 ayat 1 dalam Kitab Undang-Undang HukumPidana yang berkaitan dengan tindakan pemalsuan berkas sesuai dengan tuduhan pertama jaksa.
"Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Serang diminta untuk mengambil keputusan yang menegaskan bahwa terdakwa LA telah dibuktikan secara resmi dan meyakinkan sebagai orang yang bersalah dalam kasus pembuatan dokumen palsu," ujar Mulyana di PN Serang, Banten, pada hari Senin tanggal 20 Mei 2025.
Tuntutan tersebut disampaikan di hadapan Ketua Majelis Hakim Galih Dewi Inanti Akhmad. Mengenai hal-hal yang memperberat hukuman, Mulyana menyatakan bahwa tindakan LA sangat mengganggu masyarakat. Di sisi lain, terkait dengan faktor-faktor pemaafan, LA bersikap menyesali perbuatannya dan telah berjanji untuk tidak mengulanginya lagi.
Setelah mendengar tuntutan, LA yang tanpa bantuan pengacara segera memohon pada panel hakim untuk menerima vonis sesedikit mungkin. Ia menjelaskan bahwa alasan utamanya adalah karena dia perlu merawat buah hatinya yang memiliki kebutuhan khusus.
"Mengharapkan pengampunan yang baik karena (aku) sebagai tulang punggung keluarga. Putra sulungku berusia 24 tahun tidak dapat berbicara," ujar LA.
Dalam tuntutan sebelumnya, disebutkan bahwa LA dan sang suami menempati sebuah hunian di Kampung Kalimiring, Kelurahan Kaligandung, Kecamatan Serang, Kota Serang. Kemudian pada tanggal 17 Januari 2025, LA meminta kepada suaminya untuk menciptakan dokumen resmi yang bertuliskan Tentara Nasional Indonesia Komando Paspampres Grup A serta dilengkapi dengan emblem Paspampres.
Sang suami kemudian pergi ke tempat foto kopi dan menyuruh penjaganya untuk membuat surat, seperti arahan dari LA. Selanjutnya, LA juga membuat stempel palsu di Kaujon, Kota Serang.
Setelah selesai, dokumen tiruan yang disusun oleh LA adalah Surat Perintah Komando dari Grup A Paspamres dengan nomor Sprint 974/XII/2024 tertanggal 27 Desember 2024. Dokumen ini dibuat LA menggunakan referensi contoh yang ditemukan di internet sebagai acuannya.
Surat itu digunakan Terdakwa untuk bertemu dengan beberapa Kepala Daerah terpilih, tetapi saat berjumpa dengan seorang Bupati Serang bernama Rachmatu Zakiyah, surat perintah yang dibawanya ternyata palsu," demikian tertulis dalam tuntutan.
LA dengan sengaja menyamar menjadi pengawal pribadi untuk bertemu dengan kepala daerah dan memperoleh pekerjaan. Biasanya, dia bekerja sebagai pegawai di sebuah salon serta tempat karoke yang terletak di Pasar Rau, Kota Serang.
Gabung dalam percakapan