Pakar Hukum: Roy Suryo Dapat Dituntut Pidana Berat Jika Gagal Bukti Ijazah Jokowi Palsu

Ruang Baca News, JAKARTA - Ahli hukum pidana Albert Aries memperingatkan Roy Suryo dan kawan-kawannya bahwa mereka dapat menerima sanksi pidana yang lebih keras jika gagal membuktikan tudukan tentang ijazah palsu yang dilontarkan terhadap Joko Widodo (Jokowi).

Itu disebabkan oleh fakta bahwa Jokowi telah mengadukan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo serta empat individu lainnya kepada Polda Metro Jaya atas tuduhan ijazah palsu pada beberapa hari yang lalu.

"Bila para penegak hukum menyatakan bahwa tuduhan tentang ijazah palsu terhadap Bpk. Jokowi ditujukan demi kepentingan publik dan memperbolehkan pembuktian atas hal ini, tetapi pada akhirnya gagal menunjukkan kesahihan dari tudingan tersebut, maka perilaku seperti itu tak sekadar mencemarkan reputasi, malahan merupakan fitnah dengan konsekuensi hukuman yang jauh lebih keras," ungkap Albert ketika diwawancara oleh Tribunnews.com, hari Sabtu tanggal 3 Mei 2025.

Pihak Jokowi sendiri membubuhkan sejumlah pasal terhadap Roy Suryo dkk, di antaranya 310 dan 311 KUHP tentang pencemaran nama baik dan beberapa pasal di Undang-Undang ITE, antara lain 27A, pasal 32 dan pasal 35.

Albert menyebutkan bahwa setiap orang yang merasakan pencemaran martabat atau reputasi akibat tuduhan tertentu yang dipublikasikan memiliki hak untuk melapor kepada otoritas yang berwenang.

"Terhadap dakwaan tentang ijazah palsu, pastinya Bapak Jokowi memiliki hak untuk melapor ke otoritas terkait guna menangani tindakan yang merugikan itu, sambil tetap mempertimbangkan asas tidak bersalah," paparnya.

Albert menyatakan selanjutnya, tim Jokowi mestinya tak perlu ragu memberikan asli ijazahnya kepada petugas yang bertanggung jawab atas penegakan hukum.

Pasalnya, ijazah palsu itu bisa menjadi alat bukti otentik untuk menguatkan pembuktian bahwa ijazah Presiden RI Ketujuh itu sah.

"Kehilangan dokumen atau arsip kelulusan tidak menjadi masalah, sebab sebuah ijazah adalah bukti asli yang menyediakan pengesahan lengkap dan kuat," katanya.

"Sementara itu, tim Pak Jokowi mestinya takkan memiliki alasan untuk protes bila petugas yang bertanggung jawab atas penegakan hukum mengajukan agar dokumen tersebut dikirim sebagai bagian dari proses pengumpulan bukti," tambah Albert.

Seperti dilaporkan Tribunnews.com, Jokowi tiba di Polda Metro Jaya dengan empat pengacaranya untuk melapor pada hari Rabu (30/4/2025).

Terlaporan peristiwa tersebut masih dalam tahap penyelidikan. Meskipun demikian, tim pendukung Jokowi mengklaim bahwa telah ditemukan lima individu yang dicurigai berperan serta dalam insiden ini yaitu RS, RS, ES, T, dan K.

Laporan itu mencakup Pasal 310 dan 311 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang berhubungan dengan pencemaran nama baik, serta Pasal 27a, Pasal 32, dan Pasal 35 dari Undang-Undang Tentang Informasi dan Transaksi Elektronika (ITE).

Pada penggeledahan pertama, ternyata Jokowi menyimpan ijazah pendidikan formalnya yang dimulai dari Sekolah Dasar (SD) guna ditunjukkan kepada petugas kepolisian.

"Pak Jokowi tadi telah menunjukkan dengan jelas ijazahnya dari SD, SMP, SMA, sampai universitasnya di UGM ke seluruh tim investigasi," ungkap Kuasa Hukum Jokowi, Yakup Hasibuan saat berbicara dengan pers di Polda Metro Jaya pada hari Rabu (30/4/2025).

Yakup menyatakan bahwa kliennya itu diminta untuk mengungkapkan informasi tentang laporan yang diberikan, termasuk aspek riwayat ijazahnya.

"Selanjutnya, riwayat hidup Presiden Joko Widodo menjadi topik pertanyaan, termasuk ketika dia masih di bangku perkuliahan dan aktivitas apa sajakah yang ia lakukan. Tentu saja, hal-hal spesifik yang mendapat fokus adalah kemungkinan adanya insiden atau tindakan yang bisa dikategorikan sebagai pelanggaran hukum," jelasnya.

Selanjutnya, Yakup menyampaikan bahwa tim mereka menyerahkannya sepenuhnya kepada laporan yang telah disusun dan akan diberikan kepada penyidik Polda Metro Jaya agar segera ditindaklanjuti dalam proses investigasi.

"Sudah kita berikan hal ini ke pengadilan dan proses yang tepat, kita berharap serta Bapak Jokowi juga berharap agar segalanya menjadi jelas transparan," katanya.

Artikel ini sebelumnya dipublikasikan di Tribunnews.com