Ojol Minta Diskon 10%, Istana Dorong Mediasi

Jakarta, IDN Times - Menteri Sekretaris Negara (Messesneg), Prasetyo Hadi, menyebut bahwa istana bertindak sebagai perantara untuk memenuhi permintaan para supir ojek online (ojol). Mereka berharap aplikasi tersebut hanya menerapimakan tarif tambahan sebesar maksimum 10%. Dia menegaskan penting adanya dialog efektif di antara penyedia layanan aplikasi dengan para ojol.

"Saat ini kami berupaya membuka komunikasi serta menemukan kesamaan pandangan antara para pengguna jasa dan rekan-rekan yang bekerja dalam layanan ojek online. Hal ini penting dilakukan karena semua pihak perlu duduk bersama dan mendiskusikan masalah tersebut. Setiap pihak tentunya memiliki pertimbangan tersendiri," ungkap Prasetyo di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta pada 23 Mei 2025.

1. Sudah terima audiensi

Prasetyo menyebutkan bahwa Istana telah menemui beberapa kelompok guna melaksanakan audiensi. Hal ini bertujuan untuk memahami sudut pandang aplikator serta pengemudi ojek online.

Dia mengatakan bahwa mereka telah mencoba berkomunikasi dengan beberapa kementerian yang relevan dan kemarin juga telah mendapatkan audens dari teman-teman ojek online.

2. Sebutkan mitra ojek online sebagai pendorong pertumbuhan ekonomi

Pada kesempatan tersebut, Prasetyo menyoroti bahwa ojek online adalah salah satu faktor yang mendorong pertumbuhan ekonomi. Karena alasan ini, perusahaan penyedia layanan dan para supir ojek online seharusnya dapat memberikan keuntungan bagi kedua belah pihak.

"Lalu dari segi aktivitas ekonominya pun sangat berpengaruh, yang pasti akan membantu kita semua. Kita perlu menemukan solusinya agar semuanya mendapat manfaat dan berkembang bersama-sama," jelasnya.

3. Aplikator menerapkan potongan 20 persen

Sebelumnya, Ketua Umum Garda Indonesia Raden Igun Wicaksono menyebutkan bahwa protes tersebut diselenggarakan karena adanya pelanggaran aturan dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 1001 Tahun 2022 tentang pengurangan tarif aplikasi sebesar 20%, dimana beberapa perusahaan jasa aplikatif besar melanggarnya dengan memotong biayanya sampai 50%.

"Garda Aksi Tritur pada tanggal 20 Mei 2025 mencakup aturan dasar untuk ojek online (ojol), pengurangan biaya aplikasi sebesar 10%, serta perubahan tariff," jelasnya dalam keterangan yang ditujukan kepada IDN Times, Jumat (16/5/2025).