Nenek Emot Ditemukan Tewas di Karawang, Cucu Kecintaannya Diduga Rampas Perhiasan Empatnya
Laporan Jurnalis Tribun Bekasi Muhammad Azzam
Ruang Baca News, KARAWANG Tindakan pencurian yang diikuti oleh pembunuhan terhadap Nenek Emot (70), seorang wargadesa dari Dusun Pasirpogor, Desa Kiarapayungsari, Kecamatan Klari, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, pada akhirnya berhasil dibongkar.
Dua tersangka yang diduga melakukan pencurian dan juga pembunuhan terhadap nenek Emot diamankan oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Karawang.
Seorang pelaku yang berperan sebagai eksekutor dalam insiden tersebut ternyata adalah cucu favorit dari korbannya.
Kepala Kepolisian Resor Karawang, AKBP Fiki Ardiansyah mengatakan bahwa setelah insiden itu terjadi, tim segera melaksanakan pemeriksaan dan menyelidiki situasi tersebut.
Didapatkan identitas pelaku yang salah satunya ternyata cucu korban sendiri.
Pelaku sempat kabur bersembunyi ke wilayah Purwakarta.
"Kurang dari 24 jam sejak peristiwa tersebut, tersangka telah kita tangkap di Sukatani, Kabupaten Purwakarta," katanya pada konferensi pers yang diselenggarakan tentang masalah ini, Jumat (1/5/2025), petang hari.
Ia menjelaskan, dua tersangka berinisial SP dan NY, keduanya warga Pasirpogor.
Pelaku utama SP bertindak sebagai eksekutor karena dia yang merebut gelang emas milik korban dan menusuk korban dengan pisau.
Sementara, lanjut Fiki, NY turut membantu perbuatan SP saat merampok neneknya sendiri.
SP pula yang merencanakan perampokan itu.
"Sebelum peristiwa terjadi, SP sebenarnya sering dikasih uang oleh korban dan kerabat lainnya," katanya.
Kasus tersebut terjadi pada 29 April 2025 sekira pukul 12.00 WIB.
Pada saat tersebut, salah satu cucu dari para korban menjumpai Nenek Emot telah jatuh dengan tubuh yang basah oleh darah.
Dari hasil penyidikan petugas, lanjut Fiki, pelaku masuk melalui pintu depan yang tidak terkunci.
Saat itu di dalam rumah hanya ada korban seorang diri.
Pelaku kemudian berusaha melucuti emas 100 gram yang dipakai korban.
Tetapi korban mempertahankan emasnya, sehingga pelaku gelap mata dan menusuk korban beberapa kali.
Saat itu juga korban segera dilarikan ke Puskesmas Klari.
Akan tetapi, nyawa mereka tidak dapat diselamatkan karena banyaknya darah yang keluar dari luka di area leher dan perut.
"Pelakunya sudah mengekspos logam mulia yang didapat dari tindakan mereka. Dorongan di balik pencurian tersebut berasal dari masalah keuangan," jelasnya.
Di samping menangkapi tersangka, mereka juga menyita beberapa barang bukti yaitu skuter listrik berwarna merah tua serta dokumen pembelian perhiasan emas senilai 100 gram yang ditemukan di tempat tinggal si korban.
Karena tindakan mereka, kedua terdakwa dijatuhi hukuman sesuai beberapa pasal yaitu Pasal 340, 339, 338, dan 365 KUH Pidana denganancaman hukuman paling lama bisa sampai seumur hidup. (MAZ)
Gabung dalam percakapan