Modantara: Komisi 10 Persen dan Reklasifikasi Mitra Berisiko Picu Krisis Ekonomi Digital

RB NEWS – Modantara menyatakan terima kasih atas demonstrasi penjelasan pandangan yang dijalankan beberapa mitra pengemudinya pada hari ini.

Tindakan ini mengingatkan kita bahwa sektor pergerakan orang dan pengiriman secara digital merupakan elemen vital dalam kehidupan masyarakat kontemporer.

Pembahasan tentang peningkatan komisi hingga 10% serta perubahan status mitra menjadi karyawan tetap tidak hanya berbahaya, namun juga bisa menimbulkan dampak merugikan bagi pertumbuhan ekonomi digital di Indonesia.

"Kami mengerti kekhawatiran para mitra kami, tetapi penyelesaian masalah ini perlu didasarkan pada kondisi ekonomi yang nyata dan tidak hanya omongan politik," ungkap Direktur Eksekutif Modantara, Agung Yudha melalui siaran pers seperti dilaporkan. RB NEWS , Sabtu (24/5/2025).

"Ekosistem ini ternyata berfungsi sebagai pengaman sosial selama masa krisis. Karena itu, keputusan harus didasarkan pada data dan memperhatikan efek jangka panjang," tambahnya.

Modantara mengemukakan pendapat sektor industri dengan cara yang tegas serta adil, sambil menekankan prioritas pada manfaat dalam jangka waktu lama seperti di bawah ini:

1. Kebijakan Komisi 10 Persen Tidak Menjadi Jawaban yang Sempurna

Komisi tidak dapat dibandingkan dengan biaya parkir.

Sektor ini berkembang dengan cepat dan sulit untuk dikendalikan melalui aturan yang ketat serta satu ukuran cocok untuk semua.

Batas komisi maksimal 10 persen dapat memaksa platform mengubah model bisnis secara drastis dan mendadak.

Konsep ini kelihatan mudah, tetapi konsekuensinya dapat bersifat menyeluruh dan membahayakan kestabilan perekonomian.

Setiap platform memiliki model dan skema komisi berbeda sesuai segmentasi layanan, target pasar, teknologi, dan kebutuhan mitra.

Partner juga dapat menentukan pilihan layanan berdasarkan keperluan mereka.

Pemaksaan komisi tunggal dapat:

Menahan kemajuan inisiatif serta skema pengembangan mitra

Mengancam keberlangsungan layanan, terutama di wilayah dengan margin rendah

Mendorong efisiensi berlebihan yang berdampak pada kualitas layanan konsumen

2. Penatausahaan Ulang Partner = Penghapusan Lapangan Kerja

Ide untuk mengubah mitra menjadi karyawan tetap kelihatannya bagus, tapi tidak cocok dengan kondisi di lapangan.

Jika reklasifikasi diberlakukan:

Kira-kira 1,4 juta lapangan kerja mungkin akan musnah.

Produk Domestik Bruto (PDB) di Indonesia berpotensi menurun sampai 5,5 persen (Svara Institute, 2023).

70–90% pekerjaan di bidang ini mungkin akan musnah.

Biaya jasa dapat meningkat sampai 30 persen (peristiwa ini terjadi di Inggris dan Spanyol).

UKM, khususnya mereka yang mengandalkan layanan antar makanan cepat, akan merasakan dampaknya.

3. Penyetaran Harga Perlu Dilakukan dengan Cara yang Adil serta Didasarkan pada Data

Modantara mendukung pengembangan kesejahteraan para mitranya, tetapi keputusan mengenai tariff harus memperhatikan hal-hal berikut:

Kemampuan membeli masyarakat di beberapa daerah

Variasi biaya operasional kendaraan

Dampak terhadap layanan di wilayah non-komersial

4. Aturan Harga Tak Dapat Disejajarkan

Cara operasional ODS jauh lebih berbeda dibandingkan dengan sistem logistik tradisional.

Menyeragamkan tarif justru akan membatasi inovasi dan membunuh industri perlahan.”

Layanan pengantaran digital (On-Demand Service/ODS) masih diatur di bawah UU Pos No. 38/2009, yang sudah tidak relevan.

Modantara mendukung penilaian komprehensif terhadap lingkungan peraturan dan jelasnya wewenang antar lembaga.

ODS mempunyai ciri khas tersendiri:

Beragam jenis kendaraan

Layanan cepat dan dinamis

Permintaan sangat fluktuatif

5. Pendapatan Minimal Memerlukan Pendekatan yang Fleksibel

Modantara mengapresiasi tekad untuk meningkatkan kemakmuran mitranya.

Akan tetapi, menerapkan penghasilan minimal tanpa mempertimbangkan situasi pasarnya memiliki risiko yang signifikan:

Platform akan mengurangi jumlah perekrutan mitra.

Harga jasa meningkat, pelanggan ragu untuk menggunakannya.

Platform berpotensi meninggalkan area yang dinilai kurang menguntungkan secara finansial.

Sikap yang lebih fleksibel mencakup:

Akses pembiayaan UMKM

Insentif seperti pembebasan parkir, PPN, dan bea masuk suku cadang

Perlindungan sosial melalui BPJS dan pelatihan wirausaha . (*)