Minta Perhatian: Pemegang Sertifikat Tanah 1961-1997 Diminta Cepat Alihkan ke Sertifikat Digital

RB NEWS , Jakarta - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menyerukan kepada publik yang pemilik tanah untuk sertifikat tanah Fisik yang diterbitkan antara tahun 1961 sampai 1997 diminta agar segera mengubah sertifikat mereka menjadi versi elektronik atau Sertipiket-el. Anjurannya dikirim setelah muncul masalah tingkat tinggi penyitaan tanah karena keraguan tentang batasan kepemilikan pada sertifikat konvensional tersebut.

Pada pertemuan dengan jurnalis pada 19 Maret 2025, Nusron Wahid menggarisbawahi bahwa sebagian besar sertifikat tanah dari tahun 1961 hingga 1997 belum disertai dengan peta kadastral, yaitu gambaran yang menggambarkan tepi dan posisi lahan dengan presisi. Ini menyebabkan tantangan dalam mengetahui tempat pastinya tanah tersebut, termasuk bagi mereka yang memilikinya.

"Sudah memiliki sertifikat, namun bagian belakangnya tak dilengkapi dengan peta kadastral, sehingga posisinya menjadi tidak jelas dan berpotensi dapat direbut oleh orang lain," ungkap Nusron saat berkomentar kepada para jurnalis di Jakarta pada hari Rabu, 19 Maret 2025, seperti dilaporkan Antara.

Menekan Kemungkinan Perselisihan dan Penggelapan

Persoalan lahan di Indonesia, khususnya di area perkotaan padat seperti Jabodetabek, sering kali dipenuhi konflik disebabkan oleh kemuncaklapan klaim pemilikan yang saling bertabrakan. Menurut Nusron, situasi tersebut timbul lantaran banyak warga perkotaan kurang memahami asal-usul tanah mereka sendiri, berbanding terbalik dengan keadaan pedesaan tempat masyarakat cenderung memiliki pengetahuan yang lebih baik tentang histori serta perbatasan-properti lokal.

Pengubahan sertifikat tanah ke format digital dipercaya bisa memberi jawaban jangka panjang untuk menghindari perselisihan hak milik dan juga menekan kemungkinan penipuan yang umumnya terjadi pada berkas fisik.

Di samping itu, Nusron berpendapat bahwa sertifikat konvensional atau fisik malah lebih mudah dimanipulasi oleh para pelaku kejahatan terkait lahan yang bekerjasama dengan pejabat pemerintahan. Ia juga mengatakan bahwa mereka yang enggan mendukung digitalisasi ini merupakan individu yang penentangan terhadap transformasi. "Mereka ingin agar Indonesia masih tetap ketinggalan zaman layaknya masa lalu dan bisa dengan mudah ditipu," ungkap Nusron ketika bertemu dengan media di Jakarta Barat pada hari Senin, tanggal 31 Maret 2025.

“Kayak dulu, waktu mau daftar ke rumah sakit, ketika masih jadul kan pakai orang dalam, cepat jadinya. Tapi dengan adanya digitalisasi kan enggak mungkin, siapa cepat dia yang duluan masuk,” kata Nusron memberikan perumpamaan.

Ia menyebutkan bahwa saat ini jumlah sertifikat KW-456 mencapai 13,8 juta bidang tanah dan banyak masalah tumpang tindih terjadi di kawasan Jabodetabek, karena banyak warga yang tidak mengetahui batas-batas dan riwayat tanah mereka.

Mengatasi Ketakutan Publik Mengenai Digitalkan Semuanya

Meski demikian, tidak sedikit masyarakat yang skeptis terhadap sistem digital atas sertifikat elektronik karena khawatir dengan keamanan data. Menanggapi hal ini, Nusron memastikan bahwa sistem digital BPN telah dilengkapi dengan proteksi berlapis, termasuk firewall untuk mencegah serangan siber.

“Semua sistem sudah ada firewall system -nya. Termasuk terhadap cyber attack ", tentu saja ada," katanya.

Dia juga menggarisbawahi bahwa digitalisasi sebenarnya meningkatkan keamanan dan efisiensi. Misalnya saja, sertifikat digital tak akan terkena kerusakan karena bencana seperti banjir serta sulit untuk dipalsukan.

Tujuan 50 Persen Digitalkan pada Akhir Tahun Ini

Proyek perubahan digital ini direncanakan rampung dalam kurun waktu lima tahun dan bertujuan mencapai setidaknya 50 persen dari seluruh 124 juta lahan di negara ini pada tahun ini. Aturan ini dibuat berdasarkan Permendagri ATR/BPN Nomor 1 Tahun 2021, yang menetapkan proses transformatif digital dalam skema pengelolaan tanah secara nasional.

Walaupun telah ditandatangani hampir empat tahun yang lalu, sampai saat ini masih banyak warga yang belum sepakat dengan aturan tersebut. Mereka khawatir tentang ketidakmumpukan sistem keamanan data milik pemerintah dapat memicu potensi tindakan penipuan melalui proses digitalisasi sertifikat tanah, bahkan ada kemungkinan hal buruk akan terjadi seperti kasus skandal e-KTP.

Dede Leni Mardianti berpartisipasi dalam penyusunan artikel ini.