Manfaatkan Momentum: Buka Blokir STNK Kini Lebih Mudah Dengan Program Pemutihan

Leveraskan Kesempatan, Unblok STNK Dapat Diaktifkan Selagi Adanya Penyucian

Leveraskan Kesempatan, Buka Blokir STNK Dapat Diaktifkan Selagi Adanya Program Pemutihan

Gunakanlah program pemutihan ini sebagai peluang untuk menghidupkan kembali STNK kendaraan Anda yang sempat terblokir sebelumnya.

Ruang Baca News/ News

Ferdian 4 Mei, pukul 08.30 WIB 4 Mei, pukul 08.30 WIB

Ruang Baca News - Sebuah manfaat dari mengikuti program pengesahan pajak kendaraan adalah pembukaan kembali STNK yang telah di blokir.

Apabila semua ketentuan terpenuhi, pengaju dapat mengikuti langkah-langkah yang sudah diatur dalam skema tersebut.

"Mohon dilakukan pembalikan nama kendaraan secara langsung tanpa perlu membayar tunggakan PKB dari tahun sebelumnya asalkan tetap berada di bawah program penghapusan keterlambatan," demikian tertulis pada akun Instagram resmi @Bapenda.Jabar seperti yang diperoleh Jumat (3/5/2025).

Ini mengacu pada Pasal 89 ayat 2 dari Peraturan Kepolisian (Perpol) No. 7 Tahun 2021 tentang Pendaftaran dan Pengenalan Kendaraan Bermotor, yang tertulis sebagai berikut;

Untuk membuka blokir data STNK yang dilakukan berdasarkan permohonan pemilik Kendaraan Bermotor (Ranmor) akibat pengalihan kepemilikan seperti dijelaskan dalam Pasal 87 ayat (6), bisa melalui prosedur Regident untuk mengubah status kepemilikan dari pemilik lama ke pemilik baru.

Menurut Kompas.com, aktivasi ulang STNK yang telah di blokir bisa diproses berdasarkan permintaan dari orang yang sempat memblokir ataupun dengan cara merubah pemilik kendaraan tersebut.

Agar bisa melakukannya, pengaju harus mempersiapkan berbagai macam dokumen pribadi, diantaranya adalah:

- Aslinya STNK beserta photocopy-nya

- Kartu Tanda Penduduk milik pemilik baru (pengebel kendaraan) bersama dengan salinannya

- Aslinya BPKB beserta photocopy-nya

- Bukti pembayaran untuk membeli mobil yang telah disahkan dengan cap pajak sebesar Rp6.000

- Surat Pengalihan Hak, terutama apabila Kendaraan tersebut sebelumnya dikuasai oleh entitas hukumi semacam Perseroan Terbatas (PT)

Setelah seluruh dokumen yang dibutuhkan sudah komplit, ikutilah petunjuk-petunjuk di bawah ini guna mencabut pemblokiran STNK dari Kendaraan Anda:

- Datangi kantor Samsat yang berkaitan dengan alamat tinggal setiap pengaju.

- Laksanakan pemeriksaan fisikal pada kendaraan guna membandingkan antara nomor rangka dengan nomor mesin.

- Sesudah pengecekan berakhir,ambil lalu lengkapi formulir perubahan nama di counter registrasi.

- Berikan formulir yang sudah terisi bersama semua berkas pelengkap ke pihak petugas agar bisa diperiksa lebih jauh.

Apabila mobil yang kamu beli berasal dari luar kota, maka harus menarik dokumen (mutasi keluar) terlebih dahulu dari Kantor Wilayah pajak daerah asal sebelum bisa mengurusnya di tempat tinggal baru.

Copyright Ruang Baca News2025

Related Article