Kronologi Penganiayaan di Desa Kaayuran Minahasa, Awalnya Pesta Miras di Kandang Babi

Kronologi Penganiayaan di Desa Kaayuran Minahasa, Awalnya Pesta Miras di Kandang Babi

Empat Pemuda dari Desa Kaayuran Atas Ditangkap atas Kasus Penganiayaan

Empat pemuda asal Desa Kaayuran Atas, Kecamatan Langowan, Kabupaten Minahasa, Provinsi Sulawesi Utara, kini harus menghadapi konsekuensi hukum setelah terlibat dalam kasus penganiayaan. Mereka adalah OT (18), FL (29), GS (17), dan KM (23). Keempatnya merupakan warga setempat yang tinggal di desa yang berjarak sekitar 26 kilometer dari Kota Tondano, Ibu Kota Kabupaten Minahasa. Jarak tersebut memakan waktu sekitar 52 menit perjalanan dengan kendaraan bermotor.

Sementara itu, jarak dari Kota Manado, Ibu Kota Provinsi Sulawesi Utara, sekitar 55,4 kilometer dengan estimasi waktu tempuh sekitar satu jam 52 menit jika menggunakan kendaraan bermotor. Meski lokasi mereka cukup jauh dari pusat kota, kejadian yang menimpa korban VA (20) terjadi di lingkungan yang sama, yaitu di Desa Kaayuran Atas.

Kasus ini terjadi pada Minggu, 28 September 2025, sekitar pukul 01.30 WITA. Saat itu, para pelaku dan korban sedang berada di kandang babi milik warga. Namun, bukan untuk menangkap babi, melainkan sedang melakukan pesta minuman keras. Di tengah suasana yang penuh alkohol, terjadi adu mulut antara OT dan korban VA.

Perkelahian pun tak terhindarkan. Dalam laporan dari Kanit Resmob Aipda Mandang, OT dan FL langsung memukul korban di bagian wajah. GS kemudian ikut serta dengan memukul kepala korban dari belakang. Korban yang mencoba melarikan diri justru dikejar oleh KM menggunakan sepeda motor hingga menabrak kaki korban.

Setelah kejadian tersebut, para pelaku langsung kabur meninggalkan korban yang mengalami luka-luka. Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian. Tim Resmob Polres Minahasa merespons cepat dan berhasil menangkap keempat pelaku tanpa perlawanan pada Kamis dini hari, 23 Oktober 2025, sekitar pukul 02.10 WITA.

Para pelaku kini sudah diamankan di Mapolres Minahasa dan akan diproses sesuai hukum yang berlaku. Mereka kini harus menginap di ruang tahanan Mapolres Minahasa.

Kronologi Kejadian

  • Tanggal kejadian: Minggu, 28 September 2025
  • Waktu kejadian: Sekitar pukul 01.30 WITA
  • Tempat kejadian: Kandang babi milik warga Desa Kaayuran Atas
  • Lokasi: Desa Kaayuran Atas, Kecamatan Langowan, Kabupaten Minahasa
  • Jarak dari Kota Tondano: Sekitar 26 kilometer
  • Jarak dari Kota Manado: Sekitar 55,4 kilometer

Pelaku dan Korban

  • Pelaku: OT (18), FL (29), GS (17), dan KM (23)
  • Korban: VA (20)

Proses Penangkapan

  • Waktu penangkapan: Kamis dini hari, 23 Oktober 2025, sekitar pukul 02.10 WITA
  • Tempat penangkapan: Mapolres Minahasa
  • Proses penangkapan: Tanpa perlawanan