KPK Selidiki Tindakan Syahrul Yasin Limpo saat Menjabat Menteri Pertanian

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengkaji aktivitas Syahrul Yasin Limpo saat menjabat sebagai Menteri Pertanian. Penyelidikan ini dilakukan melalui interogasi terhadap para saksi.

"Pengujian keterangan saksi berkaitan dengan tuduhan TPPU bersama Tersangka SYL," demikian pernyataan dari juru bicara KPK Budi Prasetyo yang dilaporkan pada hari Selasa (20/5/2025).

1. Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa pegawai dari Kementrian Pertanian

Yang dihadirkan sebagai saksi adalah Heru Tri Widiarto. Dia menjabat sebagai Sekretaris Ditjen Perkebunan Kementerian Pertanian.

"Hadirnya saksi diperiksa untuk membahas aktivitas SYL saat menjabat sebagai Menteri Pertanian," jelas Budi.

2. SYL menjadi orang yang dicurigai terlibat dalam pencucian uang

Syahrul Yasin Limpo di tetapkan sebagai tersangka dalam kasus pencucian uang. Selama proses penyelidikan, KPK pernah melakukan penggeledahan di beberapa tempat.

Salah satu lokasi yang digeledah ada Visi Law di Jakarta Selatan.

3. SYL dikirim ke penjara di Lapas Sukamiskin yang berada di Bandung

Sebelumnya, sang politisi dari partai NasDEM sudah tersandera dalam kasus pemberian suap dan Gratifikasi yang berlangsung di Kementerian Pertanian. Dia kemudian dikirim ke Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.

Pemerasan dan pemberian hadiah tersebut mengakibatkannya mendapatkan hukuman selama 12 tahun penjara beserta denda sebesar Rp500 juta. SYL juga menerima pembayaran senilai Rp44.269.777.204 ditambah dengan 30 dolar AS.