Komdigi Hentikan Sementara Worldcoin dan World ID Pasca Kontroversi di Bekasi

Ruang Baca News.CO.ID – JAKARTA. Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menghentikan sementara Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TDPSE) untuk jasa Worldcoin dan World ID.
Worldcoin adalah suatu proyek cryptocurrency yang disokong oleh perusahaan Tools for Humanity. Proyek ini diluncurkan oleh CEO OpenAI, yakni Sam Altman, pada tanggal 24 Juli tahun 2023. Hingga saat ini, layanan Worldcoin sudah dapat digunakan di berbagai kota penting di Indonesia.
Satu insiden yang terjadi di Bekasi menjadi populer dan menarik perhatian di berbagai platform media sosial. Banyak warga kota itu membanjiri pendaftaran untuk layanan tersebut. Mereka yang rela mengukur irisan mata serta retina menggunakan alat bernama Orb bakal menerima uang senilai Rp 800 ribu.
Terjadi perdebatan di tengah masyarakat dan mereka mulai menanyakan, seperti apakah Apakah Worldcoin memastikan keamanan data pengguna yang dipindai dari serangan hacker atau penyebarabuan tidak semestinya?
Proses penghentian ini dilakukan oleh Komdigi dengan tujuan melindungi keamanan dunia maya. Kepala Badan Pemantauan Ruang Digital dari Komdigi, Alexander Sabar, menyebutkan bahwa tindakan tersebut adalah upaya antisipatif untuk meminimalisir ancaman yang dapat berpengaruh pada publik.
"Penahanan ini adalah tindakan antisipatif guna menghindari kemungkinan ancaman bagi publik. Selain itu, kami berencana untuk segera mendengar keterangan resmi dari PT. Terang Bulan Abadi," jelas Alexander, seperti yang dikutip dari situs resmi Komdigi pada hari Minggu, 4 Mei.
Komdigi menyatakan, berdasarkan pencarian awal yang dilakukan, PT. Terang Bulan Abadi belum mendaftaran diri sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) dan juga tak mempunyai TDPSE sesuai dengan ketentuan undang-undang yang ada.
Sebaliknya, layanan Worldcoin dicatatkan dengan menggunakan TDPSE berdasarkan badan hukum yang lain, yakni PT. Sandina Abadi Nusantara.
"Layanan Worldcoin dicatatkan dengan menggunakan TDPSE atas nama entitas hukum yang berbeda, yaitu PT. Sandina Abadi Nusantara," jelas Alexander.
Menurut Peraturan Pemerintah No. 71 Tahun 2019 yang membahas Tentang Pelaksanaan Sistem dan Transaksi Elektronik beserta Peraturan Menteri Kominfo No. 10 Tahun 2021 mengenai Penyedia Sistem Elektronika Swasta, semua pihak yang menyediakan jasa digital harus mendaftarkan dirinya secara resmi dan memiliki tanggung jawab dalam menjalankan fasilitasnya untuk umum.
"Kelalaian dalam mematuhi kewajiban pendaftaran serta menggunakan identitas badan hukum yang berbeda untuk mengoperasikan layanan digital dianggap sebagai pelanggaran yang sangat serius," tegas Alexander.
Gabung dalam percakapan