Komdigi Hentikan Operasi Worldcoin dan WorldID milik Pendiri ChatGPT Sam Altman di Indonesia

Ruang Baca News - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) telah menangguhkan sementara Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TDPSE) untuk jasa Worldcoin dan WorldID. Keputusan tersebut diambil berdasarkan laporan tentang beberapa kegiatan yang dinilai mencurigakan terkait dengan kedua layanan buatan pendiri ChatGTP, yaitu Sam Altman.
"Ini adalah tindakan antisipatif yang dilakukan untuk menghindari kemungkinan ancaman bagi publik. Segera kami akan menghubungi PT Terang Bulan Abadi guna mendapatkan penjelasan resmi," ujar Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital, Alexander Sabar di Jakarta Pusat pada hari Minggu (4/4).
Berdasarkan pencarian awal, PT Terang Bulan Abadi, yang berperan sebagai mitra Worldcoin bagi Indonesia, sepertinya belum mendaftarsebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) dan juga tidak mempunyaiTanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TDPSE), seperti yang ditetapkan oleh undang-undang. Sebaliknya, layanan Worldcoin mencatat penggunaan TDPSE atas nama entitas hukum lain yakni PT Sandina Abadi Nusantara.
Layanan Worldcoin dicatatkan dengan menggunakan TDPSE atas nama entitas hukumi yang berbeda, yaitu PT Sandina Abadi Nusantara," jelas Alexander.
Karena alasan tersebut, ia menggarisbawahi bahwa semua penyedia jasa digital harus memiliki legitimasi dan tanggung jawab resmi terhadap operasional layanan mereka untuk masyarakat umum. Ini sejalan dengan Peraturan Pemerintah No. 71 Tahun 2019 yang membahas Tentang Pelaksanaan Sistem dan Transaksi Elektronik, bersama dengan Peraturan Menteri Kominfo No. 10 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Sistem Elektronik Swasta.
"Pelanggaran terkait ketidaktahapan dalam proses pendaftaran serta menggunakan status hukum yang tidak sesuai untuk mengoperasikan platform digital dianggap sebagai kesalahan besar," jelas Alexander.
Menyadari hal itu, Kementerian Komdigi bersumpah akan memantau ekosistem digital dengan adil dan keras agar dapat melindungi area digital nasional. Partisipasi aktif dari publik dalam upaya ini diperlukan guna meningkatkan keselamatan dunia finansial online.
"Selain itu, Komdigi menekankan pentingnya kesadaran masyarakat untuk berhati-hati terhadap layanan digital ilegal dan segera menyampaikan adanya potensi pelanggaran melalui saluran resmi penanganan keluhan publik," jelasnya.
Gabung dalam percakapan