Kabar Bahagia: Diskon Setengah Harga Untuk Tagihan Listrik Rumah Tangga Dari 5 Juni

MEDIA PEMALANG - Pihak pemerintahan bakal menyajikan kembali dorongan dalam bentuk pengurangan biaya listrik hingga separuhnya. Aturan baru tersebut bakal diberlakukan pada tanggal 5 Juni 2025 sebagai komponen dari rangkaian bantuan keuangan guna memperkuat kemampuan pembelian publik di depan masa liburan sekolah.

Hanya Untuk Pengguna Rumahan Yang Dipilih

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan bahwa potongan harga kali ini lebih difokuskan pada pengguna rumahan dengan kapasitas daya kurang dari 1.300 volt ampere (VA). Sebagai akibatnya, konsumen yang memiliki kekuatan daya sebesar 450 VA serta 900 VA akan mendapatkan hak atas subsidi listrik tersebut.
"Aturan dasarnya hampir sama dengan yang lalu, namun saat ini kami membatasinya hanya untuk daya di bawah 1.300 VA," jelas Airlangga di Jakarta, Jumat (23/5/2025).
Kebijakan kali ini berbeda dibandingkan dengan masa diskon yang lalu yaitu pada Januari-Februari 2025 dimana peserta program masih meliputi konsumen domestik sampai dengan kapasitas daya 2.200 VA.

Masuk ke Dalam Kelompok 6 dari Insentif Pemerintah

Diskon tarif listrik merupakan satu dari enam insentif fiskal yang dirancang pemerintah. Paket kebijakan tersebut mencakup:

6 Insentif Fiskal yang Akan Diberlakukan:

  • Diskon tarif listrik
  • Diskon tiket pesawat
  • Diskon tarif jalan tol
  • Subsidi motor listrik
  • Bantuan subsidi upah (BSU)
  • Bantuan sosial pangan
  • Potongan biaya keanggotaan BPJS Ketenagakerjaan untuk Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)
"6 paket itu akan berlaku mulai 5 Juni," tegas Airlangga.

Detail Teknis Sedang Disusun

Walaupun sudah diumumkan, pemerintah tetap dalam proses penyusunan ketentuan teknis untuk setiap program insentif. Ini termasuk juga pengaturan tambahan yang harus disinkronkan dengan berbagai kementerian dan instansi terkait.
"Detail-detail teknisnya masih dalam pengembangan. Pihak pemerintahan sedang melakukan perhitungan terkait dana yang dibutuhkan untuk mensupport seluruh insentif tersebut," jelas Airlangga. Dia menyebutkan lagi bahwa laporannya tentang kebijakan ini telah dikirimkan kepada Presiden dengan harapan aturan dapat ditetapkan sebelum batas waktunya habis.

Rencana Regulasi Diselesaikan Sebelum Tanggal 5 Juni

Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Susiwijono Moegiarso, menegaskan bahwa semua peraturan yang membahas tentang insentif dijadwalkan akan diselesaikan pada tanggal 5 Juni 2025 atau lebih awal.
"Keputusan pokok telah disepakati pada pertemuan koordiantor terbatas. Kini hanya tersisa pelaksanaannya secara teknis di setiap kementerian. Beberapa membutuhkan Peraturan Pemerintah (PP), sementara yang lain mengharuskan adanya Peraturan Menteri (Permen)," ungkapnya.

Dorong Daya Beli dan Pertumbuhan Ekonomi

Pemerintah menilai bahwa pemberian insentif fiskal ini penting untuk menjaga momentum pertumbuhan ekonomi. Selain bertepatan dengan masa liburan sekolah, kebijakan ini juga bersamaan dengan pencairan gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Insentif ini diharapkan mendorong konsumsi masyarakat agar pertumbuhan ekonomi nasional bisa mencapai target 5 persen pada kuartal kedua 2025. Sebelumnya, pada kuartal pertama, pertumbuhan ekonomi Indonesia hanya berada di angka 4,87 persen.
***