Jasa Raharja Garansi Bantuan dan Kompensasi bagi Korban Tabrakan KA dengan Sepeda Motor di Magetan

RB NEWS - Sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang menyediakan jaminan dasar bagi para korban kecelakaan lalu lintas, Jasa Raharja dengan sigap menanggapi insiden yang terjadi pada Senin (19/5/2025) pukul 12:49 WIB. Kejadian tersebut berlokasi di persimpangan resmi Jalan Provinsi Lumajang-Kediri nomor 08 KM 176+586, tepatnya di area stasiun Magetan.
Kecelakaan tersebut terjadi antara Kereta Api (KA) Malioboro Ekspres dengan tujuh buah sepeda motor, yang menewaskan empat individu di tempat kejadian dan mencederai lima korban lagi.
Insiden terjadi ketika gerbang penyebrangan kereta buka setelah KA Matarmaja melewati dari timur menuju barat, tak disadarinya kalau KA Malioboro Ekspres datang dari arah berlawanan dan masih di tengah perjalanannya.
Keempat orang yang meninggal dunia tersebut adalah Totok Herwanto (52 tahun) asal Madiun, Hariyono (54 tahun) berasal dari Magetan, Rama Zainul Fatkhur Rahman (23 tahun) juga dari Magetan, serta Resyka Nadya Maharani Putri (23 tahun) dari Madiun.
Keempat korban yang mengalami cedera terus dirawat di RSUD dr Sayidiman Magetan, RSAU dr Efram Harsana Magetan, serta RSUD dr Soedono Madiun. Di sisi lain, seorang pasien dengan lukanya melakukan kontrol melalui layanan kesehatan jalan di Puskesmas Barat Magetan.
Direktur Operasional Jasa Raharja Dewi Aryani Suzana mengatakan bahwa semua korban sudah terjamin oleh Jasa Raharja berdasarkan kewajiban UU No. 34 Tahun 1964 serta Permendagri RI Nomor 16 Tahun 2017.
"Bagi para korban yang telah meninggal, akan diberikan bantuan senilai Rp 50 juta kepada pihak ketua warisan resmi. Sedangkan untuk korban cedera, semua biaya pengobatan hingga maksimum Rp 20 juta akan ditanggung dan dibayar secara langsung ke rumah sakit tempat mereka dirawat," terang Dewi.
Saat menerima kabar mengenai insiden kecelakaan, Kepala Kantor Jasa Raharja Regional Jawa Timur Tamrin Silalahi bersama tim dari Jasa Raharja Cabang Jawa Timur segera menuju ke area kejadian guna melakukan pengecekan di tempat dan bekerja sama dengan aparat kepolisian dalam pembuatan laporan polisi.
Selanjutnya, petugas mengunjungi rumah sakit guna mencatat jumlah korban yang terluka maupun mereka yang meninggal, diikuti oleh wawancara dengan keluarga para korban yang tidak lagi hidup.
Jaminan dan santunan yang diberikan Jasa Raharja juga mencakup manfaat tambahan berupa biaya pertolongan pertama (P3K) maksimal Rp 1 juta dan biaya ambulans maksimal Rp 500.000.
Proses seluruhnya dilaksanakan berdasarkan konsep layanan istimewa untuk memastikan bahwa hak para korban bisa diberikan secara cepat dan tidak terhambat oleh urusan administratif.
Sebagai perwujudan negara hadir dalam memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas, Jasa Raharja sebagai bagian dari Kementerian BUMN, terus berkomitmen memberikan layanan yang cepat, tepat, dan transparan kepada masyarakat.
Kecelakaan ini menjadi pengingat pentingnya kewaspadaan dalam berkendara serta pengelolaan perlintasan sebidang kereta api yang lebih ketat demi menghindari jatuhnya korban jiwa di kemudian hari.
Gabung dalam percakapan