Izin Worldcoin dan WordID Ditangguhkan oleh Kemkomdigi, Inilah Sebabnya

Ruang Baca News.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) menghentikan sementara Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TDPSE) untuk jasa Worldcoin dan WorldID.
Melansir Infopublik.id , pembekuan dilakukan terkait adanya dugaan pelanggaran ketentuan penyelenggaraan sistem elektronik.
Berdasarkan pernyataan dari Dirjen Pengawasan Ruang Digital Kemkomdigi, Alexander Sabar, mereka berencana untuk mengundang PT Terang Bulan Abadi serta PT Sandina Abadi Nusantara guna memberikan penjelasan lebih lanjut.
Ini terjadi setelah adalap-lap dari publik tentang kegiatan yang mencurigakan terkait dengan jasa Worldcoin dan WorldID.
"Pembekuan ini adalah upaya pencegahan guna menghindari kemungkinan ancaman bagi publik. Tak lama lagi, kami juga berencana untuk meminta keterangan secara formal dari PT Terang Bulan Abadi," tandas Dirjen Pengawasan Ruang Digital Kemkomdigi yang berkantor di Jakarta Pusat, pada hari Minggu (4/5/2025).
Alex mengatakan bahwa pencarian awal menemukan bahwa PT Terang Bulan Abadi belum mendaftarkan diri sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) dan tidak mempunyai TDPSE seperti yang ditentukan oleh regulasi saat ini.
Sebaliknya, layanan Worldcoin dicatatkan dengan menggunakan TDPSE berdasarkan badan hukum yang lain, yakni PT Sandina Abadi Nusantara.
"Layanan Worldcoin dicatatkan dengan TDPSE berdasarkan badan hukum yang lain, yaitu PT Sandina Abadi Nusantara," jelasnya.
PT Terang Bulan Abadi didapuk telah menyalahi Peraturan Pemerintah No. 71 tahun 2019 mengenai Pelaksanaan Sistem dan Transaksi Digital serta Peraturan Menteri Kominfo No. 10 Tahun 2021 seputar Layanan Sistem Digital Swasta. Aturan tersebut mensyaratkan bahwa semua penyedia jasa digital harus tercatat dengan benar dan memiliki tanggung jawab penuh atas aktivitas layanan mereka di depan umum.
Tonton: 1.123 Aplikasi Pinjam Online Ilegal Dilarang TH 1 2025, Lihat Daftar Pinjaman Legal yang Diawasi OJK Per Maret
"Kelalaian dalam mematuhi kewajiban registrasi serta menggunakan identitas lembaga resmi lainnya untuk mengoperasikan layanan digital dianggap sebagai pelanggaran yang sangat serius," ungkapnya.
Alex menyatakan bahwa Kemkomdigi bertekad memantau ekosistem digital dengan adil dan tegas guna melindungi keselamatan dunia maya di dalam negeri. Di samping itu, partisipasi aktif warga negara pun diperlukan.
" Kami mendesak masyarakat berpartisipasi dalam memelihara lingkungan daring yang aman dan dapat dipercaya untuk semua penduduk negeri ini. Selain itu, Komdigi juga menekankan pentingnya kehati-hatian terhadap jasa digital ilegal, serta segera memberitahukan indikasi penyelewengan lewat saluran laporan umum resmi," tegasnya.
Gabung dalam percakapan