Gaji Ke-13 untuk ASN dan Pensiunannya Cair Juni 2025 – TNI-Polri Tak Kalah Beruntung

RB NEWS , Jakarta - Pemerintah akan segera melepas dana tersebut gaji ke-13 untuk aparatur sipil negara (ASN), yang meliputi Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah Berdasarkan Perjanjian Kerja (PPPK), Prajurit TNI, Anggota Polri, Hakim, serta mantan ASN yang telah memutuskan untuk pensiun.

Pencairan Dimulai Juni 2025

PT Taspen (Persero) akan mendistribusikan tunjangan ke-13 bagi para pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan dana pensiun dimulai tanggal 2 Juni 2025. Menurut Corporate Secretary Taspen, Henra, proses pembayaran ini sesuai dengan Pasal yang terdapat dalam Peraturan Pemerintah No. 11 Tahun 2025 serta petunjuk dari Direktur Sistem Perbendaharaan di Kementerian Keuangan.

"Pembayaran tersebut menggambarkan apresiasi bangsa atas sumbangan para pemberhenti, sekaligus sebagai bukti konkret perwujudan komitmen negara untuk memastikan kelangsungan pendapatan bagi Pegawai Negeri Serta yang sudah menuntaskan tugasnya," jelas Henra seperti disampaikan secara tertulis dan dirilis pada hari Kamis, 22 Mei 2025.

Gaji ke-13 pensiunan PNS dihitung berdasarkan penghasilan Mei 2025 dan mencakup pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tambahan penghasilan. Pembayaran tidak dipotong untuk iuran maupun kredit pensiun, kecuali pajak penghasilan.

Gaji ke-13 Bagi ASN Aktif, TNI, dan Polri

Presiden Prabowo Subianto menginformasikan bahwa tunjangan ke-13 akan diserahkan kepada semua pegawai pemerintah, meliputi yang berada di tingkat nasional maupun lokal, juga mencakup anggota TNI serta Polri. Rencana penyelesaiannya ditetapkan untuk bulan Juni 2025, bersamaan dengan permulaan semester baru sekolah.

"Untuk Aparatur Sipil Negara di daerah akan diterima sama seperti Aparatur Sipil Negara pusat dan disesuaikan dengan kapabilitas setiap daerah. Sedangkan untuk para penerima pensiun akan mendapatkan sejumlah uang pensiun mereka yang biasa didapat perbulannya," jelas Prabowo.

Komponen gaji ke-13 bagi ASN pusat, prajurit TNI Anggota Polri serta hakim memiliki kompensasi yang meliputi gaji dasar, tunjangan tetap, dan insentif kerja. Untuk PNS di tingkatan pemerintah daerah, jumlah dari gaji ke-13 akan disetel sesuai dengan kapasitas finansial masing-masing wilayah.

Rincian Gaji ke-13

Gaji ke-13 mencakup beberapa elemen yang diatur dalam PP No. 11 Tahun 2025 serta PP No. 5 Tahun 2024, meliputi hal-hal sebagai berikut:

- Upah dasar: Menyesuaikan dengan tingkatan dan lama bekerja.

- Komisi keluarga: 10% bagi suami atau istri yang resmi, dan 2% untuk masing-masing anak (dengan batas maksimum dua anak).

- Bantuan makanan: Disediakan dalam bentuk barang (10 kilogram beras per orang) atau tunai (sebesar Rp 7.242 perkilonya).

- Gaji tunjangan untuk posisi atau biasa.

- Insentif kerja (tukin) serta Pendapatan Ekstra Pegawai (TPP) disesuaikan dengan kapasitas keuangan lokal.

Berikut adalah detailnya berdasarkan kelompok dan masa kerja dalam grup (MKG) sepanjang 0 hingga 32 tahun:

Golongan I

- Kelompok Ia: Rp 1.685.700 - Rp 2.522.600.

- Kelompok Ib: antara Rp 1.840.800 hingga Rp 2.670.700.

- Kelompok Ic: Rp 1.918.700 - Rp 2.783.700.

- Kelompok Id:Rp 1.999.900 - Rp 2.901.400.

Golongan II

- Kelompok IIa: antara Rp 2.184.000 hingga Rp 3.643.400.

- Kelompok IIb: Rp 2.385.000 - Rp 3.797.500.

- Kelompok IIC: antara Rp 2.485.900 sampai dengan Rp 3.958.200.

- Kelompok IId:Rp 2.591.100 - Rp 4.125.600.

Golongan III

- Golongan IIIa: Rp 2.785.700 - Rp 4.575.200.

- Golongan IIIb: Rp 2.903.600 - Rp 4.768.800.

- Golongan IIIc: Rp 3.026.400 - Rp 4.970.500.

- Kelompok IIID: antara Rp 3.154.400 hingga Rp 5.180.700.

Golongan IV

- Kelompok IVa:Rp 3.287.800 - Rp 5.399.900.

- Kelompok IVb:Rp 3.426.900 - Rp 5.628.300.

- Kelompok IVc: antara Rp 3.571.900 hingga Rp 5.866.400.

- Kelompok IVd: antara Rp 3.723.000 hingga Rp 6.114.500.

- Kelompok IVe:Rp 3.880.400 - Rp 6.373.200.

Melynda Dwi Puspita, Annisa Febiola, dan Ni Kadek Trisna Cintya Dewi turut berkontribusi dalam penulisan artikel ini.