Eks Pejabat MA Zarof Ricar Hadapi Persidangan Kasus Ronald Tannur pada 28 Mei Mendatang
RB NEWS, JAKARTA - Terpidana bekas pegawai Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar akan menghadapi persidangan penuntutannya dalam kasus konspirasi untuk melakukan kejahatan terkait manajemen perkara Gregorius Ronald Tannur pada hari Rabu (28/5/2025). Sidang ini akan berlangsung minggu depan.
Kejelasan tersebut dikemukakan oleh Ketua Majelis Hakim Rosihan Juhriah Rangkuti selama persidangan untuk mendakwa Zarof di Pengadilan Tipikor Jakarta kemarin.
Pada awalnya, Hakim Rosihan mengajukan pertanyaan kepada Jaksa Penuntut Umum tentang waktu yang tepat untuk membacakan tuntutan terhadap Zarof.
Menurutnya, persidangan untuk membuktikan kejahatan terdakwa tersebut sudah selesai dilaksanakan.
"Hakim menanyakan apakah keterangan terdakwa dalam kasus Zarof Ricar telah lengkap. Kemudian, Hakim bertanya kepada Jaksa tentang jadwal penuntutannya," kata hakim tersebut.
Juru kampanye mengharapkan majelis hakim untuk menyelenggarakan persidangan tuntutan berikutnya minggu depan tetapi bukan pada hari Senin.
Mengingat pernyataan Juru bicara, pada hari itu mereka juga akan mengadakan persidangan untuk kasus lain terkait.
"Izin Yang Mulia, kalau diperkenankan mohon waktu untuk minggu depan namun tidak di hari Senin Yang Mulia. Di hari Rabu karena hari Senin kami bersenturan dengan perkara lain," kata Jaksa.
Mendengar jawaban Jaksa Hakim pun mengabulkan permintaan tersebut.
Namun saat itu, Hakim mengingatkan untuk tidak adanya keterlambatan lagi tentang agenda pengumuman hukumannya. Sebab hal tersebut kelak dapat mempengaruhi durasi penahanan para tersangka dan jadwal persidangan selanjutnya.
"Maka kita memberikan waktu kurang lebih 10 hari. Setuju kan Jaksa Penuntut Umum? Tanggal 28 Mei (2025), namun tuntutan harus diucapkan pada kesempatan tersebut," kata Hakim.
Hakim mengatakan bahwa kami akan menunda tuntutan sampai Rabu, 28 Mei 2025, dan itu direncanakan pukul 10 pagi.
Sementara itu untuk terdakwa lainnya yakni Meirizka Widjaja Hakim juga mengagendakan sidang pembacaan tuntutan di waktu yang sama.
Sedangkan untuk terdakwa Lisa Rachmat, pengacara Ronald Tannur itu masih akan melakukan sidang dengan agenda pemeriksaan terdakwa pada Selasa (20/5/2025) besok.
Sebelumnya, Zarof Ricar di dakwakan atas tuduhan merencanakan kejahatan dengan janji memberikan uang sebesar Rp 5 miliar kepada para hakim yang mengurus kasus kasasi milik Gregorius Ronald Tannur.
Di samping itu, jaksa penuntut utama dari Kejaksaan Agung juga menuduh Zarof Ricar telah menerima suap senilai Rp 915 miliar serta gelang emas dengan berat 51 kg.
Akibar dari tindakan yang dilakukan oleh Zarof, dia terancam hukuman sesuai dengan Pasal 6 ayat (1) butir a bersamaan dengan Pasal 15 dan Pasal 18 UU No. 31 tahun 1999 mengenai Pencegahan dan Penanganan TindakPidana Korupsi, seperti telah dimodifikasi melalui UU No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 tahun 1999 mengenai Pencegahan danPenanganan Tindakpidana Korupsi.
Gabung dalam percakapan