Di Mana Uang Kredit Senilai Rp 692 Miliar yang Hilang Ditelan Oknum Sritex Iwan Setiawan?
RB NEWS - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menyatakan Komisaris PT Sritex, Iwan Setiawan Lukminto, sebagai tersangka dalam kasus suap terkait dengan pinjaman bernilai hingga Rp 692 miliar.
Di samping Iwan Setiawan, Kejaksaan Agung juga mengidentifikasi dua individu lainnya sebagai tersangka yaitu Direktur Utama Bank DKI tahun 2020, Dicky Syahbandinata, serta Kepala Bagian Bisnis dan Korporasi Bank BJB di tahun yang sama, Zainuddin Mappa.
Kepala Badan Pidananya KPK, Abdul Qohar, menyebut bahwa Iwan Setiawan dicurigai menggunakan uang pinjaman dari bank secara tidak sah demi kepentingan pribadinya dan bukan untuk bisnisnya.
Sebenarnya menurut perjanjian, dana kredit tersebut harusnya dialokasikan sebagai modal kerja di PT Sritex.
Dicky dan Zainuddin memberikan penghargaan kepada Iwan tetapi tidak memperhatikan syarat-syarat atau tatacara yang berlaku.
"Mengidentifikasi ketiganya sebagai tersangka," ujar Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Abdul Qohar pada konferensi pers di Kantor Kejagungan Republik Indonesia, Rabu (21/5/2025).
Sementara itu, Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, mengklaim bahwa tim mereka akan menyelidiki arus dana kredit yang sudah digunakan oleh Iwan Setiawan.
Hal ini disampaikan Harli saat dikonfirmasi Sabtu (24/5/2025), dikutip dari Tribunnews.com.
Sebelumnya dijelaskan bahwa Iwan Setiawan Lukminto, yang menempati posisi Direktur Utama di PT Sritex selama tahun 2005 hingga 2022, mengambil pinjaman dari bank untuk tujuan pribadi.
Ia disebut membeli tanah serta membayar hutang kepada pihak ketiga.
Meski demikian, Kejagung tepat akan menelusuri aliran uang itu.
"Itu juga akan menjadi bagian dari proses penyidikan, bagian yang akan di dalami. Kan sudah dinyatakan kerugian negara Rp 692 miliar lebih, nah itu kemana? Kan ini harus ditelusuri," kata Harli.
Menurut Harli, penyelidikan tentang dana kredit yang dipakai Iwan ternyata berhubungan dengan kasus uang penggantinya yang wajib ditunaikannya.
Harli mengatakan bahwa nanti pihak penyidik akan menyelidiki orang-orang yang ikut memanfaatkan dana kredit yang disalahgunakan oleh pemimpin Sritex itu.
"Sebab kelak akan berhubungan dengan misalkan pembayaran dana gantian, siapa yang mengambil manfaat darinya? Benar kan, nanti akan diinvestigasi," tandasnya.
Membeli lahan di Jogja dan Solo
Direktur Penyidikan di Jampidsus Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Abdul Qohar, menyebutkan bahwa Iwan terlihat mempergunakan uang pinjaman tersebut tak sebagaimana mestinya menurut akad atau kesepakatan yang telah dibuat bersama bank.
Dia diketahui menggunakan uang tersebut untuk membeli lahan dan melunasi hutang.
"Tetapi sesuai dengan temuan investigasi itu, dana tersebut tidak dialokasikan sebagai modal kerja melainkan dipakai untuk menutangi hutang serta membeli barang yang tidak menghasilkan keuntungan," jelas Qohar pada konferensi pers, Rabu (21/5/2025).
Qohar menyatakan bahwa Iwan telah mengakuisisi berbagai aset, termasuk membeli lahan, di beragam daerah.
"Beberapa lokasi tersedia, ada yang di Jogja dan ada pula yang di Solo. Nantinya kami pasti akan menginformasikan semua," terang Qohar.
Sebagai akibat dari tindakan para pelaku yang dicurigai tersebut, Qohar menyebutkan bahwa mereka diduga telah menimbulkan kerugian finansial sebesar Rp 692 miliar pada keuangan negara.
Qohar juga menyebut bahwa saat ini para terduga telah dituntut berdasarkan Pasal 2 ayat 1 bersamaan dengan Pasal 3 Undang-Undang Antipembodohan Negara dan Pasal 55 ayat 1 ke-1 dalam Kitab Hukum Pidana.
(*)
Artikel ini sudah dipublikasikan di Tribunnews.com denganjudul Kejaksaan Agung Investigasi Arus Dana dari Komisaris Sritex Iwan Setiawan dalam Kasus Dugaan Penyuapan Kredit Bank
Gabung dalam percakapan