CEK FAKTA: Apakah OJK Benar-Benar Lakukan Pengampunan Utang untuk Pinjol?

Jakarta, IDN Times – Unggahan yang menyebar dengan cepat di media sosial mengklaim bahwa Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah meluncurkan program penghapusan catatan untuk para debitur pinjaman daring (pinjol), terutama mereka yang tidak dapat memenuhi pembayaran tepat waktu, dan dikatakan akan dimulai tanggal 1 Mei 2025.

Berita itu awalnya disebar oleh sebuah akun Facebook bernama Indonesia Maju, dengan isi pesannya seperti di bawah ini:

Informasi Bahagia Bagi Kami Semua...

OJK Meluncurkan Program Pemutihan Data untuk Pengguna Pinjol Khususnya bagi yang Gagal Bayar Mulai Tanggal 1 Mei 2025. Ini Merupakan Aturan Resmi Mengenai Proses Pemutihannya.

Bicara Tentang Pinjol? Daftar Dan Ikuti Kami Saat Ini Juga...!!

https://daftarsekarang13.upduc.my.id/

Buruan aja..... " tulis postingan itu.

Tidak ada pemutihan pinjol

Merespons keadaan itu, OJK memverifikasi lewat akun Instagram sah mereka bahwa berita tentang klarifikasi data kredit pinjaman daring (pinjol) merupakan kabar bohong. Mereka menyampaikan tegas bahwasanya institusi ini tak pernah memberikan pengumuman berkaitan dengan penapisan ulang data untuk orang-orang yang punya hutang di platform pinjam uang daring.

@ojkindonesia melalui akun Instagram resminya menegaskan bahwa OJK belum pernah menerbitkan pengumuman terkait pembersihan atau pencatutan kembali data pinjol," demikian tertulis pada Selasa (13/5/2025) ketika kutipan tersebut diambil.

Terkait dengan meningkatnya berita bohong itu, OJK meminta publik tetap waspada terhadap skema penipuan yang menyebut diri mereka sebagai bagian dari OJK. Selain itu, ditegaskan pula kepada masyarakat supaya hanya mencari dan menggunakan data resmi melalui platform media sosial milik OJK yang telah diverifikasi atau menelpon layanan pelanggan OJK via Nomor OJK 157.

Berikut adalah laporan tentang tindakan yang diambil oleh Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan ILEGAL (Satgas PASTI). Mereka berhasil menutup total 1.123 lembaga pinjaman daring tidak sah serta 209 penawaran investasi melanggar hukum. Tim satuan ini menemukan operasional dari badan-badan tersebut melalui beragam platform website dan aplikasi dalam kurun waktu antara Januari sampai akhir April tahun 2025.