Cara Mudah dan Cepat Balik Nama Kendaraan di Yogyakarta Secara Gratis dengan Simulasi Pembayaran

Pembatalan Biaya Balik Nama Kendaraan Bekas (BBNKB) 2025 telah diberlakukan di Yogyakarta. Pemilik kendaraan dari wilayah tersebut kini tak lagi dimintai bayaran untuk proses ganti nama.

Proses pengalihan nama untuk Kendaraan merupakan penyempurnaan informasi tentang hak milik kendaraan. Proses ini umumnya muncul saat melakukan pembelian sepeda motor bekas di mana ada pergantian nama dari pihak penjual kepada pihak pembeli. Informasi kepemilikan itu tercermin dalam dokumen BPKB serta STNK yang menjadi bukti sah kepemilikan.

Balik nama gratis Sudah dimulai sejak tanggal 5 Januari 2025 di beberapa wilayah. Untuk pemilik baru maupun lama yang masih dalam satu area, prosedur pengubahan nama dapat langsung diproses. Namun apabila kedua pihak berlokasi di kabupaten atau kota yang berbeda, harus melengkapi tahap penarikan dokumen kendaraan dari Samsat tempat pertama kali mendaftar sebelum akhirnya mengurus pergantian nama.

Ketentuan PergantianNama Kendaraan SecaraGratis di Yogyakarta Tahun 2025

Kebijakan baru ini mendapat sambutan positif dari publik sebab dianggap dapat mengurangi beban dalam membeli dan memiliki mobil atau motor. Meskipun demikian, masih terdapat beberapa ketentuan yang perlu dipatuhi oleh warga. Rincian syarat-syarat tersebut adalah sebagai berikut:

  1. STNK asli dan fotokopian.
  2. BPKB asli dan fotokopian.
  3. Faktur penjualan, surat hibah, surat wasiat, surat pengalihan hak bila mobil berada di bawah nama perusahaan, dan protokol lelang apabila mobil didapatkan dari proses lelang.
  4. Seluruh dokumen dikopian sebanyak empat kali.
Berikut ini adalah sejumlah dokumen ekstra yang harus disiapkan terkait individu, lembaga pemerintah, atau entitas hukum yang akan melaksanakan proses pengalihan nama: 1. Dokumen-dokumen pendukung tertentu untuk setiap kategori tersebut di atas.

  1. Untuk individu, hanya perlu menyertakan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP). Namun, jika ada halangan, dapat mengirimkan Surat Kuasa yang sudah dilematis.
  2. Organisasi hukum yang berencana untuk memproses pengalihan nama harus menyediakan beberapa dokumen penting ini: salinan akta pendiriannya, surat keterangan domisi, serta surat kuasa bertanggal tanda tangannya diresmikan oleh pemimpinnya dan diberi cap dari badan hukum terkait.
  3. Apabila Instansi Pemerintah (termasuk BUMN dan BUMD) maka perlu melengkapi dokumen berupa: Surat Tugas/Surat Kuasa bermeterai cukup dan ditandatangani oleh pimpinan serta dibubuhi cap instansi yang bersangkutan.

Cara Balik Nama Kendaraan Gratis Yogyakarta

Proses pengalihan nama secara cuma-cuma tidak jauh berbeda dibandingkan dengan prosedur yang telah diterapkan pada tahun-tahun sebelumnya. Jika seseorang berniat untuk menyelesaikan tahapan itu, Yogyakarta sehingga masyarakat dapat menaati petunjuk-petunjuk berikut:

  1. Para wajib pajak diminta hadir di kantor Samsat Yogyakarta guna menyelesaikan Formulir Wajib Pajak/Pemilik Kendaraan Bermotor dengan menggunakan formulir baku yang telah tersedia.
  2. Selanjutnya silahkan menuju ke lokasi cek fisik untuk diperiksa dan digesek nomor rangka dan nomor mesin masing-masing 1 lembar. Diharapkan bagi pemilik untuk membawa kendaraan bermotor beserta dokumen kelengkapan
  3. Pemilik kendaraan menuju loket selanjutnya, diloket ini wajib pajak akan membayar Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) yakni BPKB, STNK dan TNKB. Penerbitan STNK kurang lebih akan dikenakan biaya sebesar 225.000 untuk kendaraan roda 2 dan 375.000 untuk kendaraan roda 4. Pemilik tersebut akan mendapatkan bukti dari pembayaran PNBP tersebut.
  4. Pemilik Kendaraan Bermotor menyerahkan dokumen kendaraan yang dilengkapi dengan blanko cek fisik, formulir permohonan STNK dan nomor register (nomor polisi) yang diurus dari bagian BPKB ke bagian pendaftaran.
  5. Selanjutnya petugas akan melakukan perekaman data dan penetapan biaya Pajak Kendaraan Bemotor PKB dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ)
  6. Pemilik mobil akan membayar menurut petunjuk yang diberikan.
  7. Berikutnya, pejabat akan mencetak STNK berdasarkan catatan data yang ada.
  8. Pemegang kendaraan bermotor mendapatkan BPKB, STNK, dan TNKB beserta bukti terima DPWKP dari pihak yang menyerahkan.

Simulasi Pembayaran Transfer Kepemilikan Kendaraan Tanpa Biaya di Yogyakarta Tahun 2025

Mengubah judul menjadi "Nama Gratis Bukan Berarti Tanpa Biaya", pesan tersebut dapat diringkas kembali ke: Ubah nama secara cuma-cuma tak selalu menandakan bahwa keseluruhan tahapan ini bebas dari pengeluaran finansial. Ada sejumlah cost yang masih harus dipenuhi dan diantaranya adalah seperti berikut:

1. Pajak Kendaraan Bermotor serta Opsi Pembayaran Pajak berdasarkan tipe dan merek kendaraannya. 2. Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) dari Jasa Raharja yang diatur mengikuti kapasitas mesin dalam cc dan jenis kendaraannya. 3. Pendapatan Non-Pajak Negara (PNBP) terkait BPKB dengan detail sebagai berikut:

  • Kendaraan beroda 2 dan 3 dengan biaya Rp225.000
  • Kendaraan roda 4 atau lebih Rp375.000
4. PNBP STNK
  • Kendaraan roda 2 dan 3 sebesar Rp100.000
  • Kendaraan roda 4 atau lebih sebesar Rp200.000
5. PNBP TNKB (plat nomor)

  • Kendaraan roda 2 dan 3 sebesar Rp60.000
  • Mobil dengan empat roda atau lebih dikenai biaya sebesar Rp100.000
Misalkan A mempunyai kendaraan BMW Tipe C320 tahun 1989, dan sertifikat pajaknya akan kadaluarsa pada tanggal 29 Januari 2025. Setelah dilakukan pengecekan terhadap Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB), total pajak untuk mobil tersebut mencapai Rp412.500,-. Selain itu diketahui pula jika merujuk kepada aturan mengenai kategori kendaraan bermesin di mana kapasitas silinder tidak melebihi 2.400cc, pemilik wajib membayar kontribusi senilai Rp140.000 serta tambahan biaya dana sebesar Rp3.000 per orang. Sehingga jumlah keseluruhan yang mesti diserahkan oleh individu ini menjadi:

  • Pajak = Rp415.500
  • Jasa Raharja untuk mobil = Rp143.000
  • PNBP BPKB = Rp375.000
  • PNBP STNK = Rp200.000
  • Biaya PNBP untuk Plat Nomor = Rp100.000