Berita Terpopuler Kalteng: Hakim Vonis Anton dan Haryono dalam Kasus Penembakan Warga Sipil
Perkembangan Terbaru: Majelis Hakim vonis eks Brigadir Anton yang dinyatakan bersalah dalam kasus penembakan warga sipil dengan hukuman seumur hidup.

RB NEWS, PALANGKA RAYA Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palangka Raya menjatuhkan hukuman penjara selama seumur hidup kepada terdakwa dalam kasus penggunaan kekuatan berlebih oleh petugas kepolisian yang menewaskan warga di Kalimantan Tengah, yaitu Anton Kurniawan.
Putusannya diumandangkan oleh Hakim Ketua, Ramdes, pada hari Senin (19/5/2024).
"Menghukum terdakwa dengan hukuman penjara seumur hidup," ujar Ramdes ketika mengucapkan vonis kepada Anton.
Setelah mendengar keputusan tersebut, Anton hanya berdiri dengan gagah, tidak memperlihatkan tanda-tanda ekspresi apa pun.
Sementara itu, Advokat Anton, Suriansyah Halim menyampaikan bahwa mereka masih akan menganalisis keputusan tersebut guna menetapkan tindakan hukum selanjutnya.
Baca Selengkapnya
Terdakwa Haryono Sebagai Saksi Kunci Divonis 8 Tahun, LPSK: Hukuman JC Harus Lebih Rendah

RB NEWS, PALANGKA RAYA - Dalam persidangan untuk kasus kekerasan senjata api yang melibatkan warga di wilayah hukum Katingan, Kalimantan Tengah (Kalteng), sang terdakwa Anton Kurniawan dituduh sebagai pelaku pemboman dengan senapan. Selain itu, terdakwa lainnya yaitu Haryono juga menjalani vonis dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palangka Raya pada hari Senin tanggal 19 Mei 2025.
Dalam vonis tersebut, Muhammad Haryono divonis 8 tahun penjara yang merupakan hukuman lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan awal jaksa sebesar 15 tahun penjara.
Namun demikian, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), yang telah membantu Haryono sejak awal perkara ini berlangsung, mengkritisi putusan yang dijatuhkan oleh majelis hakim.
Menanggapi putusan itu, Wakil Ketua LPSK, Sri Nurherwati mengatakan, sudah seharusnya vonis Haryono lebih rendah dari terdakwa Anton Kurniawan, mantan polisi yang menembak korban.
Sebab itu, menurut Nurherawati, Haryoto dinyatakan pula sebagai Kerjasama Keadilan (JK) atau individu yang membantu dalam penyelesaian perkara kejahatan.
Baca Selengkapnya
Setelah putusan keluar, Hakim Berwenang Hukum Haryono serta Anton Memperpanjang Usaha Mereka Melalui Pengajuan Kasasi dengan Memberikan Waktu Pertimbangan Sepekan

RB NEWS, PALANGKA RAYA– Terhadap keputusan yang diambil oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Palangka Raya terkait dengan vonis 8 tahun penjara bagi terdakwa Haryono, kuasa hukumannya yaitu Parlin B Hutabarat menyatakan bahwa dia perlu waktu untuk mempertimbangkan hal tersebut lebih lanjut.
Pada sidang putusan yang diadakan pada hari Senin (19/5/2025), tim kami beserta klien tidak serta-merta menerima keputusan itu.
“Terhadap putusan yang baru saja keluar, kita masih akan merenung dan berpikir lebih lanjut dahulu, serta mengoptimalkan langkah hukum lainnya dalam seminggu ke depan,” jelasnya ketika dimintai komentar setelah sidang selesai.
Parlin menyebutkan bahwa dalam putusan yang dikeluarkan oleh majelis hakim hanya mempertimbangkan status Parlin sebagai Justice Collaborator (JC).
"Alasannya penting karena berkaitan dengan penggunaan pasal 365 ayat 4. Oleh sebab itu, kita perlu mempertimbangkan kembali hal ini dan tentunya terdakwa Haryono tak boleh diidentikan atau setara," jelasnya.
Baca Selengkapnya
Kosong di PPM Dilaporkan Diambil oleh Beberapa Orang Spesifik, Ini Balasan dari Dinas Koperasi dan UMKM Kotim

RB NEWS, SAMPIT - Baru-baru ini beredar informasi mengenai area Pusat Perbelanjaan Mentaya (PPM) di Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah yang diduga dikendalikan oleh beberapa pihak tidak bertanggung jawab.
Sampai di dengar oleh Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Kejaksaan, Industri, dan Perdagangan (KUKMPP) Kabupaten Kotim adalah dugaan adanya penyelewengan terkait beberapa lokasi yang dilakukan oleh individu tidak bertanggung jawab tersebut.
Walaupun belum mendapatkan laporan resmi, Plt Kepala Dinas KUKMPP Kotim, Johny Tangkere mengungkapkan bahwa dirinya tidak akan pasif.
"Belum ada informasi resmi dan saya pun tidak mengetahui pasti mengenai kios tertentu yang disebutkan. Saya kurang yakin apakah hal tersebut berada di sekitar daerah pasar ikan ataukah di dalam zona kios PPM. Namun, kita akan melakukan penyelidikan lebih lanjut," ungkap Johny Tangkere ketika ditemui untuk konfirmasi pada hari Senin, 19 Mei 2025.
Johny mengatakan bahwa sampai saat ini belum ada keluhan tertulis baik dari warga maupun para pedagang.
Baca Selengkapnya
Gabung dalam percakapan