Bawaslu Telusuri Kasus Kecurangan dalam Pemilu di Bengkulu Selatan

Ruang Baca News —Penerapan pemungutan suara ulang (PSU) di Kabupaten Bengkulu Selatan ternyata memakan waktu lama. Calon pasangan nomor urut 02, yaitu Suryatati - Ii Sumirat, mengajukan keluhan terhadap adanya indikasi penipuan dalam proses PSU kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Republik Indonesia yang ada di Jakarta pada hari Rabu, tanggal 30 April.

Tudingan adanya penipuan itu bisa memicu pelaksanaan pemilihan ulang di Bengkulu Selatan. Ketika dimintai komentar tentang kemungkinan penyelenggaraan pemilihan susulan di wilayah tersebut, anggota Bawaslu Totok Hariyono menyampaikan bahwa semua pengaduan yang diterima oleh Bawaslu pusat akan ditindaklanjuti dengan serius.

"Tentunya kita akan menangani hal tersebut sesuai dengan peraturan yang ada," terang Komisioner Bawaslu Totok Hariyono pada hari Sabtu, 3 Mei.

Totok menyatakan bahwa pasangan calon nomor 02 meminta Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk mencopot kandidatur salah satu paslon akibap dari adanya bukti yang cukup tentang penyelewengan dalam pemilihan umum. Selanjutnya, badan pengawasan di tingkat nasional ini akan mengambil tindakan lebih lanjut dengan melihat data serta fakta-faktanya. Nantinya hasil penyelidikan tersebut akan dirangkum menjadi sebuah rekomendasi oleh Bawaslu.

"Jika berkaitan dengan rekomendasi, kami akan melakukan penelitian menyeluruh berdasarkan data dan fakta," tegas Totok.

Sebelumnya, Zetriansyah, pengacara untuk pasangan calon nomor urut 02, menyampaikan bahwa terdapat tindakan pidana yang sangat mengejutkan dalam konteks demokrasi selama penyelenggaran PSU di Bengkulu Selatan. Tanpa sah dan secara tidak benar, Cawabup nomor urut 02 II Sumirat diringkus oleh sekumpulan individu berasal dari tim lawan.

Menurutnya, efek dari pengaturan penangkapan calon wakil bupati II Sumirat menjadi lebih lengkap berkat persiapan yang rapi. Semua dilaksanakan dengan sistematis dan tepat waktu. timing yang tepat.

”Itu terjadi 9 jam sebelum waktu pencoblosan, di mana kemudian video dan narasi fitnah disebar masif ke pemilih melalui media sosial, juga dari mulut ke mulut di lokasi-lokasi TPS,” terang Zetriansyah.

"Kami meminta Bawaslu agar dengan cepat merespons permohonan kita. Sebab hal ini merupakan suatu tindak pidana terhadap demokrasi dan tentu saja ada indikasi adanya pelanggaran serius," lanjutnya.

Dia mengharapkan agar Bawaslu secara ketat menangani para penyebar kekerasan dalam demokrasi yang dilancarkan oleh pendukung calon pesaing.

"Modus terbaru dari kejahatan dalam pemilu ini perlu diselidiki secara menyeluruh dan ditindaklanjuti dengan keras supaya tidak menjadikan contoh buruk yang berkelanjutan di masa depan," tegas Zetriansyah.

"Diskualifikasi pasangan calon yang melakukan pelanggaran, KPU Bengkulu Selatan menyarankan agar PSU dilakukan kembali tanpa adanya pasangan calon yang terlibat dalam tindak pidana tersebut," tambahnya.