Bagaimana Cek dan Bayar Tilang Elektronik di Ponsel Anda dengan Mudah?

Anda bisa memeriksa denda tilang elektronik yang disebut Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) dengan praktis via ponsel Anda secara daring. Di bawah ini adalah langkah-langkah untuk pengecekan serta metode pembayaran apa pun yang tersedia.

Tilang elektronik ETLE adalah suatu sistem penerapan sanksi terhadap pelanggaran lalu lintas dengan cara otomatis. Sistem tersebut menggunkan teknologi pemantau serta jaringan informasi guna menemukan tindak pelanggaran yang dilakukan secara otomatis.

Dengan menerapkan sistem denda elektronik ini, petugas kepolisian tidak lagi melakukan tindakan terhadap pengendara yang melanggar aturan lalu lintas dengan cara berinteraksi langsung. Sebalinya, mereka menggunakan teknologi maju untuk mendeteksi dan mengawasi serta mengontrol pelanggaran pada beberapa jalanan utama.

Sistem pelanggaran elektronis perlahan diterapkan di semua area Indonesia sejak Maret 2021. Ketika digunakan, teknologinya berbentuk kamera canggih yang dipasang di jalanan utama dan bisa mengenali otomatis apabila ada pengemudi yang melanggar aturan. pelanggaran lalu lintas .

Penerapan tilang elektronik ini merupakan langkah dari Kepolisian Republik Indonesia untuk meningkatkan keselamatan di jalanan. Selain itu, polisi bisa menghukum pelaku pelanggaran lalu lintas dengan lebih efisien dan tepat melalui sistem kamera ETLE yang beroperasi tanpa henti selama 24 jam sehari.

Apabila ada pengemudi yang tertangkap melakukan pelanggaran, maka si pengemudi itu bakal mendapatkan surat pemberitahuan pelanggaran dari polisi lewat pos. Penggunaannya dilaksanakan demikian ini. ETLE Ini merujuk pula ke Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta Peraturan Pemerintah No.80 Tahun 2012 tentang Prosedur Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalanan dan Sanksi untuk Pelanggaran dalam Hal Lalu Lintas dan Pengangkutan Jalan.

Di samping itu, para pengendara juga dapat mengecek secara berkala melalui website resmi mengenai apakah pengendara tersebut terkena sanksi tilang elektronik atau tidak. Untuk mengetahuinya, berikut tata cara mengecek tilang elektronik lewat HP dan cara bayarnya.

Cara Mengecek Tilang Elektronik Lewat HP

Berikut langkah-langkah untuk memeriksa denda lalu lintas elektronik melalui ponsel Anda. Informasi ini bisa dijadikan panduan baik bagi mereka yang telah menerima maupun belum menerima hukuman dari sistem E-Tilang Elektronik.

- Buka halaman web resmi ETLE menggunakan link berikut https://etle-pmj.id atau https://etle-pmj.info

- Silakan masukan informasi mengenai kendaraan setiap orang, dimulai dengan Nomor Polisi, Nomor Rangka serta Mesinnya.

- Plat nomor yang dicantumkan harus berupa contoh B 1234 XYZ, sementara itu nomor rangka serta mesin bisa dicek pada Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) setiap orang.

- Sesudah diisi, klik "Cari" lalu nantikan hasilnya.

- Apabila pengemudi tidak kena tilang elektronik atau bebas dari pelanggaran, maka akan muncul pemberitahuan "Tidak ada pelanggaran".

- Apabila pengemudi tersebut tertangkap melanggar aturan, maka akan ada bukti foto beserta detail tempat dan waktunya.

Cara Bayar Denda Tilang Elektronik Melalui Berbagai Opsi?

Pengemudi yang telah tertangkap menggunakan sistem tilang elektronik memiliki opsi untuk menyelesaikan denda dengan tiga metode sederhana: melalui website resmi e-Tilang, melakukan transfer via bank, ataupun membayarnya di minimarket lokal. Di bawah ini adalah langkah-langkahnya.

1. Lunasi Denda Tilang Secara Online Melalui Website Resmi e-Tilang

- Akses situs resmi https://tilang.kejaksaan.go.id atau https://etle.pmj.id

- Masukan nomor berkas tilangan tersebut, kemudian tekan tombol "Cari".

- Periksa jumlah denda yang perlu diselesaikan

- Klik "Bayar" guna menyelesaikan biaya denda

- Tentukan cara pembayaran yang cocok untuk Anda

- Buatlah pembayaran, setelah itu berikan konfirmasinya dan simpan tanda terima transaksinya

2. Membayar Denda Tilang Secara Elektronik Melalui Transfer Bank

- Pilih menu transfer di aplikasi internet banking atau ATM

- Masukan kode bank serta nomor denda (sertakan kode bank lalu ikuti dengan 15 digit dari nomor penggantian pelanggaran).

- Masukkan nominal denda

- Pilih "Transfer"

- Konfirmasikan transaksinya dan simpan bukti pembayaran tersebut.

3. Membayar Denda Tilang Melalui Mini Market

- Sediakan bukti serta kode pembayaran dari sistem e-Tilang melalui website e-Tilang

- Kode pembayaran tersebut cukup rumit, setelah itu serahkan ke kasir di minimarkert.

- Lakukan penggantian sejumlah sanksi yang ditetapkan

- Patuhi instruksi selanjutnya yang diberikan oleh pegawai di minimarket itu.