Apa itu Worldcoin? Aplikasi yang Imbangi Pengumpulan Data dengan Hadiah Uang, Kini Ditahan oleh Komdigi

PIKIRAN RAKYAT - Aplikasi Worldcoin sekali lagi menarik perhatian di Indonesia setelah Kemkomdigi mengambil keputusan untuk menghentikan operasional Worldcoin serta WorldID.

Langkah ini diambil menyusul laporan masyarakat tentang aktivitas mencurigakan yang dilakukan oleh penyedia layanan tersebut. Hal yang paling mencolok, iming-iming imbalan uang tunai hingga Rp800.000 membuat warga ramai-ramai memindai retina mereka di sejumlah lokasi.

Apa Itu Aplikasi Worldcoin?

Worldcoin adalah proyek mata uang kripto yang didirikan oleh CEO OpenAI, Sam Altman. Proyek ini bertujuan menciptakan sistem identitas global berbasis blockchain yang bisa membedakan manusia dari kecerdasan buatan (AI).

Pemakai Worldcoin dapat menerima World ID, sebuah identitas digital yang berbeda-beda, melalui proses pemindaian retina mata mereka dengan alat khusus yang disebut Orb.

Orb merupakan sebuah bola terbuat dari logam dengan teknologi canggih yang dapat mencatat pola unik dari mata seseorang. Informasi biometriks tersebut selanjutnya dipakai untuk menghasilkan identitas digital anonim yang tersimpan dalam aplikasi World App. Identitas dunia virtual ini diyakin memiliki potensi untuk digunakan sebagai metode verifikasi oleh para pemakain saat menggunakan beragam platform online misalnya jejaring sosial maupun aplikasi pertemuan, sekaligus melindungi privasi mereka tanpa perlu menyertakan detail pribadi semacam nama ataupun alamat surel.

Meski Worldcoin mengklaim bahwa mereka tidak menyimpan gambar lengkap dari retina pemakai, tapi hanya pola irisnya saja, ketidaknyamanan tentang masalah privasi masih ada.

"Kami sangat berfokus pada pemberian jaminan keamanan dan kredibilitas di dalam dunia maya kepada semua penduduk," ungkap Direktur Jenderal Pemantauan Dunia Maya Kementerian Komunikasi dan Informatika, Alexander Sabar, pada hari Minggu tanggal 4 Mei 2025.

Janji Uang Senilai Hingga Rp800 Ribuan

Salah satu alasan aplikasi ini mendadak viral adalah karena imbalan uang yang ditawarkan kepada pengguna yang bersedia memindai iris mereka. Warga di sejumlah kota seperti Bekasi dan Depok mengaku mendapatkan uang tunai antara Rp300.000 hingga Rp800.000 setelah mengikuti proses pendaftaran World App dan pemindaian retina.

Namun, hadiah ini menimbulkan beberapa pertanyaan. Sumber dana untuk insentif itu dari mana? Dan bagaimana jaminannya bahwa data biometrik yang terkumpul tidak akan diselewengkan?

Komdigi: Tindakan Tajam Menghadapi Ancaman Privasi

Kementerian Komunikasi dan Informatika secara terakhir telah mengambil keputusan tegas dengan mencabut izin operasional Worldcoin serta WorldID di tanah air. Seperti dikatakan oleh Alexander Sabar, penghentian ini dilakukan sebagai upaya pencegahan guna menjaga warga negara dari potensi bahaya yang dapat timbul di kemudian hari.

"Kelalaian dalam mematuhi registrasi wajib serta menggunakan identitas lembaga resmi lainnya saat mengoperasikan jasa daring adalah sebuah pelanggaran yang sangat berat," kata Alexander.

Hasil pencarian pertama menunjukkan bahwa PT Terang Bulan Abadi, perusahaan yang beroperasi untuk Worldcoin di Indonesia, belum mendaftarkan dirinya sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE). Sebalnya, layanan Worldcoin disebutkan menggunakan TDPSE dari PT Sandina Abadi Nusantara. Hal tersebut tentunya bertentangan dengan Pasal PP No. 71 tahun 2019 dan PMK Kemenkominfo No. 10 tahun 2021.

Kemkomdigi pun sudah mengundang kedua perusahaan tersebut untuk memberikan penjelasan tambahan.

Isu Kebijakan Pribadi pada Skala Dunia

Permasalahan Worldcoin tak hanya terbatas pada Indonesia; di Eropa juga ditemui tuntutan hukum serta pembatasan atas proyek tersebut. Bulan Desember tahun 2024, otoritas perlindungan data dari Spanyol yaitu AEPD menyuruh Worldcoin agar mencabut seluruh informasi iris mata yang sudah mereka kumpulkan semenjak awal pelaksanaannya.

Mahkamah Agung Spanyol juga telah membenarkan larangan sementara atas kegiatan scanning retina dari perusahaan yang berkantor pusat di Erlangen, Jerman, serta menyangkal permohonan kasasi mereka.

Di samping itu, badan pengamanan data di Kolombia pun telah menginisiasi investigasi tentang tata kelola operasional Worldcoin. Sementara itu, di Hong Kong, kegiatan yang dilakukan oleh Worldcoin sudah ditolak mulai bulan Mei tahun 2024 dikarenakan adanya keprihatinan soal potensi pemanfaatan ilegal dari data biometrik.

Pencapaian 20 Juta Pengguna, Namun di Tepuk Oleh Kontroversi

Walaupun masih menuai perdebatan, statistik mengungkap bahwa Worldcoin sudah dimanfaatkan oleh lebih dari 20 juta individu. Di antara mereka, sekitar 9,2 juta merupakan pengguna unik yang telah melengkapi proses pemerusan retina. Hingga minggu terakhir bulan Desember tahun 2024, seperti diberitakan NDTV, ada peningkatan signifikan dengan adanya 343.904 kali verifikasi identitas.

Meskipun begitu, pertambahan jumlah penggunanya belum tentu mengurangi ketakutan publik. Menurut laporan dari MIT Technology Review, terdapat risiko ekploitasi pengguna di negara-negara sedang membangun dan juga kemungkinan timbulnya pasar hitam untuk akun-akun Worldcoin.

Konversi Imbalan Worldcoin ke Rupiah

Imbalan yang ditawarkan oleh Worldcoin adalah dalam bentuk cryptocurrency bernama WLD. Berdasarkan harga pasaran hingga akhir April 2025, satu unit WLD memiliki nilai sekitar USD 5, atau kurang lebih Rp80.000 (menggunakan asumsi kurs 1 USD = Rp16.000). Oleh karena itu, jika seseorang mendapatkan 10 WLD, hal ini akan setara dengan Rp800.000. Nilai tersebut merupakan faktor menarik bagi banyak orang di kalangan publik.

Akan tetapi, angka tersebut cukup berfluktuasi sebab tergantung pada harga pasar kripto yang bisa mengalami kenaikan ataupun penurunan secara signifikan dalam periode pendek.

Berhati-hatilah dengan Layanan Digital Ilegal

Kementerian Komunikasi dan Informatika mendesak publik untuk berhati-hati terhadap layanan digital yang belum teregistrasi secara sah serta memberikan janji keuntungan bersyarat atas pengungkapan data biometrik mereka.

"Alexander Sabar menekankan pentingnya berpartisipasi dalam memelihara lingkungan daring yang aman serta dapat diandalkan oleh semua penduduk negeri," katanya.

Melalui penggelandangan ini, masyarakat diupayakan agar menjadi lebih teliti mengenai ancaman tersembunyi dibalik iming-iming teknologi modern, khususnya ketika berhubungan dengan kerahasiaan informasi dan karakteristik individu. Projek semacam Worldcoin perlu mematuhi hukum lokal maupun global, terlebih lagi berkaitan dengan penjagaan atas kepentingan pribadi.