6 Insentif Besar Siap Dirilis 5 Juni: Dukungan Upah Hingga subsidi Listrik Tersedia

RB NEWS , JAKARTA — Pihak berwenang merencanakan untuk meluncurkan enam paket insentif ekonomi Pada tanggal 5 Juni 2025, dengan tujuan untuk mendukung perkembangan ekonomi di kuartal kedua dan ketiga tahun 2025.

Kebijakan paket itu dikemukakan oleh Menteri Koordinator Bidang Ekonomi. Airlangga Hartarto setelah mengadakan pertemuan koordindasi terbatas bersama tim dari berbagai kementerian dan lembaga yang relevan pada tanggal 24 Mei 2025.

Enam paket kebijakan insentif ekonomi yang disebutkan adalah potongan harga pada tiket pesawat, pengurangan biaya jalan tol, serta diskon tarif listrik , peningkatan bantuan sosial, subsidi gaji, serta iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK).

"Kini setiap departemen sedang menyusun peraturannya sendiri. Tadi pagi saya telah melaporkan hal tersebut kepada Bpk. Presiden agar semoga informasi ini dapat dikeluarkan sesegera mungkin apabila semua aturan dari tiap-tiap departemen telah rampung," jelas Airlangga di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta Pusat, pada hari Jumat (23/5/2025).

Terkait program BSU, legislator dari Partai Golkar tersebut menyatakan bahwa hal ini akan berlaku selama masa pandemi Covid-19. Kriteria penerimanya adalah pekerja yang mendapatkan gaji kurang dari Rp3,5 juta setiap bulan.

Hanya saja, jika pada era pandemi besaran subsidi upah sebesar Rp600.000 maka BSU kali ini akan lebih kecil. Airlangga sendiri belum mengungkap nilai pastinya.

Untuk diskon tarif listrik, polanya tetap sama seperti di Januari dan Februari kemarin. Namun, perbedaan terletak pada kapasitas daya; sebelumnya mencakup semua pelanggan PLN dengan daya sampai 2.200 VA, sementara saat ini hanya pelanggan dengan daya maksimal 1.300VA yang akan mendapatkan keuntungan tersebut.

Lebih lanjut, dia meminta setiap pihak bersabar. Menurutnya, kepastian besaran tarif hingga lama waktu enam insentif tersebut akan terungkap usai aturan teknis di masing-masing kementerian terbit.

Airlangga menjelaskan bahwa ada enam paket kebijakan insentif ekonomi dirilis guna merayai masa liburan antara tahun ajaran yang akan terjadi dari bulan Juni sampai Juli pada tahun 2025.

"Karena ini berkaitan dengan waktu luang anak-anak. Kita tahu bahwa Lebaran dan Tahun Baru lalu terjadi sangat berdekatan, jadi kami memberikan insentif tersebut pada Q1 [kuartal I/2025]. Oleh karena itu, kita harus mendukung periode Q2 dan Q3 [kuartal II/2025 dan kuartal III/2025]," paparnya.

Di sisi lain, Sekretaris Kemenko Perekonomian Susiwijono Morgiarso menyatakan bahwa serangkaian insentif tersebut ditujukan untuk memastikan pertumbuhan ekonomi masih dapat mencapai level psikologis sebesar 5%.

Susy menyatakan bahwa diperlukan insentif pajak guna mempertahankan kemampuan konsumsi publik serta membantu sektor produksi lokal menghadapi goncangan keguncangan ekonomi global.

"Kolom-kolom pentingnya berada di pasaran dalam negeri yaitu konsumsi, yang menyumbang sebesar 55% terhadap pertumbuhan ekonomi. Oleh karena itu, kami berniat untuk memperkuat hal ini melalui berbagai jenis skema insentif tersebut," ungkap Susi di kantor Kemenko Perekonomian pada hari Jumat ( 23/5/2025) malam.