10.753 Karpet Marshmallow Dihancurkan di Samarinda: Bukti Kandungan Gelatin Babi

RB NEWS, SAMARINDA - Sebanyak 10.753 buah marshmallow dihancurkan oleh Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan UMKM (DPPKUKM) Kalimantan Timur karena ditemukan mengandung gelatin babi.

Penghancuran dilaksanakan pada hari Sabtu (17/5/2025), berlokasi di area Jalan Batu Besaung, Kecamatan Samarinda Utara, Kota Samarinda, dalam kerjasama dengan PT Delta Anugerah Indonesia.

Ribuannya marshmallow itu dicabut dari 60 supermarket yang ada di seantero Kalimantan Timur.

Kepala DPPKUKM Kalimantan Timur, Heni Purwaningsih, mengungkapkan bahwa langkah tersebut adalah kelanjutan dari penegasan terkait produk yang telah dijalankan sejak tanggal 6 Mei 2025.

Walaupun diberi label halal,hasil pengawasan menunjukkan bahwa marshmallow dengan merk Car Mallow, Flower Mallow, dan Mini Marshmallow gagal mematuhi standar kehalalan dikarenakan kandungan gelatina babi di dalamnya.

"Karenanya, barang tersebut harus diambil kembali dan dimusnahkan untuk menjaga konsumen, terutama umat Islam," ungkap Heni Purwaningsih pada hari Senin, 19 Mei 2025.

Dia menggarisbawahi bahwa penghancuran tersebut merupakan bukti konkret dari kesepakatan antara pemerintah dan para pebisnis untuk memelihara perdagangan yang adil dan berdasarkan peraturan.

Menurut dia, hal itu pun menunjukkan kesadaran tentang kewajiban terhadap produk-produk yang sudah tersebar di pasar.

"Berdasarkan kesepakatan dengan BPJPH (Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal), produk yang berisi komponen haram harus diambil kembali dan dimusnahkan sesuai dengan ketentuan undang-undang," jelasnya.

Dia menginginkan agar publik semakin yakin bahwa pemerintah beserta dengan para pengusaha memiliki komitmen untuk menciptakan perdagangan yang terbuka, adil, serta bertanggung jawab. (*)